Dirjen Kekayaan Intelektual Meminta Universitas Meningkatkan Potensi Kekayaan Intelektualnya

Surabaya – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengajak perguruan tinggi mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkan dosen maupun mahasiswanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Freddy mendorong para akademisi untuk tidak hanya puas dengan nilai akademik, akan tetapi sudah seharusnya menghasilkan dan mengandalkan produk kekayaan intelektual.

“Dunia akademik ini sebenarnya adalah ranahnya kekayaan intelektual, tapi banyak yang tidak tahu atau kita hanya puas dengan nilai akademik semata. Pada akhirnya hasil penelitian atau inovasi bapak ibu jadi useless atau tidak bernilai ekonomi," kata Freddy dalam kuliah umumnya di Universitas Hang Tuah, Surabaya, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, pemerintah dan institusi harus bekerja sama untuk dapat menghasilkan produk-produk kekayaan intelektual yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

"Jadi, tidak bisa pemerintah jalan sendiri, institusi jalan sendiri, tidak bisa. Harus saling bersinergi karena ini akan berdampak pada nilai ekonomi," pungkasnya.

Freddy menegaskan bahwa para akademisi perlu lebih giat dalam menghasilkan produk-produk berbasis kekayaan intelektual.

Mengingat negara-negara maju meletakkan kekayaan intelektuanya di depan, karena kekayaan intelektual dapat menambah nilai ekonomi bangsa.

Pada kuliah umum ini Freddy berharap peran aktif akademisi untuk terus menggali potensi kekayaan intelektual, karena universitas merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi.

“Jadi pak rektor, pak dekan, dan para pimpinan univesitas, mari mulai daftarkan inovasi anda, invensi anda, kreatifitas anda ke DJKI,” ajak Dirjen Kekayaan Intelektual.

Sebelum melakukan penelitian dan riset, Freddy mengingatkan kepada para akademisi untuk melakukan penelusuran dengan memanfaatkan informasi paten yang sudah ada sebagai sebuah sumber informasi bagi aktivitas penelitian dan pengembangannya.

“Sebelum riset kami berharap, lakukan searching di website kita, untuk mengetahui sudah ada atau belum yang membuat itu,” ucap Freddy.

Sebagai informasi, DJKI saat ini memiliki sistem pencarian data kekayaan intelektual (PDKI) yang dapat diakses melalui laman pdki.dgip.go.id dimana masyarakat dapat mencari informasi terkait data permohonan kekayaan intelektual.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya