Dirjen Kekayaan Intelektual Meminta Universitas Meningkatkan Potensi Kekayaan Intelektualnya
Oleh Admin
Dirjen Kekayaan Intelektual Meminta Universitas Meningkatkan Potensi Kekayaan Intelektualnya
Surabaya – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengajak perguruan tinggi mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkan dosen maupun mahasiswanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Freddy mendorong para akademisi untuk tidak hanya puas dengan nilai akademik, akan tetapi sudah seharusnya menghasilkan dan mengandalkan produk kekayaan intelektual.
“Dunia akademik ini sebenarnya adalah ranahnya kekayaan intelektual, tapi banyak yang tidak tahu atau kita hanya puas dengan nilai akademik semata. Pada akhirnya hasil penelitian atau inovasi bapak ibu jadi useless atau tidak bernilai ekonomi," kata Freddy dalam kuliah umumnya di Universitas Hang Tuah, Surabaya, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, pemerintah dan institusi harus bekerja sama untuk dapat menghasilkan produk-produk kekayaan intelektual yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
"Jadi, tidak bisa pemerintah jalan sendiri, institusi jalan sendiri, tidak bisa. Harus saling bersinergi karena ini akan berdampak pada nilai ekonomi," pungkasnya.
Freddy menegaskan bahwa para akademisi perlu lebih giat dalam menghasilkan produk-produk berbasis kekayaan intelektual.
Mengingat negara-negara maju meletakkan kekayaan intelektuanya di depan, karena kekayaan intelektual dapat menambah nilai ekonomi bangsa.
Pada kuliah umum ini Freddy berharap peran aktif akademisi untuk terus menggali potensi kekayaan intelektual, karena universitas merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi.
“Jadi pak rektor, pak dekan, dan para pimpinan univesitas, mari mulai daftarkan inovasi anda, invensi anda, kreatifitas anda ke DJKI,” ajak Dirjen Kekayaan Intelektual.
Sebelum melakukan penelitian dan riset, Freddy mengingatkan kepada para akademisi untuk melakukan penelusuran dengan memanfaatkan informasi paten yang sudah ada sebagai sebuah sumber informasi bagi aktivitas penelitian dan pengembangannya.
“Sebelum riset kami berharap, lakukan searching di website kita, untuk mengetahui sudah ada atau belum yang membuat itu,” ucap Freddy.
Sebagai informasi, DJKI saat ini memiliki sistem pencarian data kekayaan intelektual (PDKI) yang dapat diakses melalui laman pdki.dgip.go.id dimana masyarakat dapat mencari informasi terkait data permohonan kekayaan intelektual.