Tangerang - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyerahkan 100 sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat wilayah Provinsi Banten melalui acara Festival Layanan Hukum dan HAM Banten 2024 pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Seratus sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat wilayah Provinsi Banten ini terdiri dari 72 sertifikat merek, 23 surat pencatatan hak cipta, dan 4 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK).
Penyerahan sertifikat dan surat pencatatan ini diberikan langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang kepada sembilan perwakilan, di antaranya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Perwakilan Kepala Lembaga, dan Perwakilan Kepala Desa wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memberikan apresiasi atas peningkatan kesadaran masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual (KI). Menurut Yasonna, sebagian besar peserta acara telah memiliki merek, menandakan kemajuan signifikan dalam pelindungan KI.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya menjaga orisinalitas ide mereka. Dengan pelindungan hukum yang ada, pemilik ide tidak perlu khawatir akan klaim dari pihak lain," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemegang hak KI dapat memperoleh royalti dari ide atau produk mereka, yang juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, desainer, dan investor.
Di tengah era globalisasi, Yasonna menggarisbawahi perlunya menggelorakan dan mensosialisasikan kepemilikan hak KI untuk menembus pasar global. Tanpa pelindungan yang memadai, produk dapat dianggap melanggar merek atau rahasia dagang dan berpotensi dikembalikan.
“Saya juga mengajak para kepala pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan potensi KI di wilayah masing-masing agar potensi tersebut dapat dibina dengan anggaran yang tepat sehingga mampu mendukung ekonomi daerah tersebut,” ujarnya.
Ia memberikan contoh sukses Bali yang telah menerapkan peraturan daerah tentang penggunaan pakaian adat dua hari dalam seminggu, termasuk kain endek yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG). Kain endek, yang pernah dijadikan mode oleh Christian Dior, menunjukkan potensi industri kerajinan rakyat, khususnya tenun, yang didorong oleh subsidi peralatan dan kredit bunga rendah.
Dalam dorongannya, Yasonna meminta setiap desa diharapkan memiliki website untuk memasarkan produk mereka, dan anak bangsa yang terlibat dalam proyek binaan dari World Intellectual Property Organization (WIPO) dapat membantu dalam pembinaan kualitas produk, merek, kemasan, dan pemasaran.
"Melalui dorongan ini, kami berharap desa tidak hanya menjadi penopang negara tetapi juga mencerminkan kemajuan suatu negara. Anggaran desa perlu didorong dengan pendampingan dari kepala daerah untuk membangun ekonomi dari pinggiran," pungkas Yasonna. (mkh/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025