Dirjen Kekayaan Intelektual Berikan 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk DKI Jakarta

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Min Usihen menyerahkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Jakarta. Acara ini dilaksanakan melalui Festival Seni Budaya Betawi, dengan tema "Eksistensi Seni Budaya Betawi Menuju Jakarta Sebagai Kota Global".

Min Usihen mengapresiasi pencatatan KIK yang baru saja dilakukan. Menurutnya, DKI Jakarta memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang sangat besar meski bukan ibukota Indonesia lagi. Adapun produk KIK yang baru saja dicatatkan, yaitu Gurame Pecak Jakarta, Sayur Besan Jakarta, Sayur Babanci Jakarta, Kue Pancong Jakarta, Dodol Jakarta, Kue Geplak Jakarta, Soto Tangkar Jakarta, Kue Cucur Jakarta, dan Duku Condet sebagai produk indikasi geografis. 

"Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Betawi yang memiliki potensi KI yang sangat besar. Potensi ini jika dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi para pelaku usaha di daerah," tambah Min pada Rabu, 7 Agustus 2024 di Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta.

Menurutnya, acara ini merupakan upaya sosialisasi dan penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi KI. Dia berharap acara ini dapat meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan melindungi produk-produk khas daerah yang memiliki potensi KI. Selain itu, juga membantu UMKM dalam mempromosikan dan memasarkan produk yang sudah dilindungi KI-nya dengan memfasilitasi keikutsertaan dalam pameran nasional maupun internasional.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta,R. Andika Dwi Prasetya, menambahkan bahwa acara ini diselenggarakannya untuk memberikan pelayanan hukum dan kekayaan intelektual kepada masyarakat sekaligus merayakan Hari Pengayoman Kemenkumham Ke-79. 

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal hukum dan kekayaan intelektual. Melalui acara ini, kami juga merayakan Hari Pengayoman Kemenkumham ke-79, sebagai bentuk dedikasi dan komitmen kami dalam melayani masyarakat," katanya.

Rangkaian acara yang berlangsung selama dua hari ini terdiri dari berbagai kegiatan menarik dan bermanfaat, termasuk seminar KI, Focus Group Discussion (FGD) tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Training of Trainers (TOT) di Mall Pelayanan Publik, bimbingan teknis kekayaan intelektual, serta pameran produk karya UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), koperasi Unit Pelayanan Teknis Kanwil DKI Jakarta, dan hasil karya warga binaan lapas/rutan se-DKI Jakarta. Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati pesta kuliner Betawi dan berbagai lomba.

Selain layanan KI, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hukum berupa layanan administrasi hukum umum dan pelayanan paspor. Acara ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Kebudayaan Betawi, organisasi wanita (paduan suara), pelaku UMKM, UPT jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, serta mitra dari sektor swasta, hingga perbankan.

Dalam kesempatan ini Min juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual.

Festival Seni Budaya Betawi ini bukan hanya menjadi ajang hiburan semata, tetapi juga menjadi momen penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual serta bagaimana cara melindungi dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan bersama.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya