Direktur TI KI Melakukan Finalisasi Layanan Publik Digital Melalui Layanan Aplikasi IPROLINE

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan kantor Kekayaan Intelektual (KI) terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun pelayanan publik berbasis online yang mudah, terukur, cepat dan memenuhi harapan masyarakat. 

Salah satu inovasi DJKI dalam memberikan pelayanan publik yaitu menghadirkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang digunakan sejak 17 Agustus 2019. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan KI.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto memantau progress secara nyata dari layanan publik digital tersebut melalui rapat pengembangan aplikasi pendaftaran KI online yang diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021 di Ruang Rapat Moedjono, Lt.17 Gedung Eks Sentra Mulia. 

“Membangun aplikasi ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk kita semua, anak cucu kita, semakin bagus aplikasi yang dibangun maka semakin baik yang kita jalankan untuk masyarakat dan organisasi. Semakin bagus juga hasil yang dipetik oleh bangsa negara dalam hal ini kepada kita semua.” ujar Sucipto.

Pada kesempatan tersebut, Sucipto juga menyampaikan bahwa prinsipnya memberikan kemudahan kepada orang lain dalam hal ini melalui aplikasi IPROLINE sama dengan memberikan kemudahan untuk diri sendiri.

“Saya mau aplikasi ini harus simple, mudah, cepat, terukur dan ekonomis. Cepat dalam hitungan yang tidak lama, tepat waktu, terukur seperti berapa lama masyarakat mendapat kepastian pelayanan, dan ekonomis yakni bisa dikerjakan dimana saja.” terang Sucipto.

Sucipto juga berharap DJKI dapat mewujudkan The Best IP Office in The World dengan mengimplementasikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diperoleh, serta mindset pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJKI harus mengedepankan tata cara nilai kami PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mendapatkan predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada tahun 2020. Predikat tersebut tidak lepas dari inovasi DJKI yang telah mengadopsi sistem pendaftaran dan pelindungan KI secara online.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya