Direktur TI KI Melakukan Finalisasi Layanan Publik Digital Melalui Layanan Aplikasi IPROLINE

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan kantor Kekayaan Intelektual (KI) terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun pelayanan publik berbasis online yang mudah, terukur, cepat dan memenuhi harapan masyarakat. 

Salah satu inovasi DJKI dalam memberikan pelayanan publik yaitu menghadirkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang digunakan sejak 17 Agustus 2019. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan KI.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto memantau progress secara nyata dari layanan publik digital tersebut melalui rapat pengembangan aplikasi pendaftaran KI online yang diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021 di Ruang Rapat Moedjono, Lt.17 Gedung Eks Sentra Mulia. 

“Membangun aplikasi ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk kita semua, anak cucu kita, semakin bagus aplikasi yang dibangun maka semakin baik yang kita jalankan untuk masyarakat dan organisasi. Semakin bagus juga hasil yang dipetik oleh bangsa negara dalam hal ini kepada kita semua.” ujar Sucipto.

Pada kesempatan tersebut, Sucipto juga menyampaikan bahwa prinsipnya memberikan kemudahan kepada orang lain dalam hal ini melalui aplikasi IPROLINE sama dengan memberikan kemudahan untuk diri sendiri.

“Saya mau aplikasi ini harus simple, mudah, cepat, terukur dan ekonomis. Cepat dalam hitungan yang tidak lama, tepat waktu, terukur seperti berapa lama masyarakat mendapat kepastian pelayanan, dan ekonomis yakni bisa dikerjakan dimana saja.” terang Sucipto.

Sucipto juga berharap DJKI dapat mewujudkan The Best IP Office in The World dengan mengimplementasikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diperoleh, serta mindset pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJKI harus mengedepankan tata cara nilai kami PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mendapatkan predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada tahun 2020. Predikat tersebut tidak lepas dari inovasi DJKI yang telah mengadopsi sistem pendaftaran dan pelindungan KI secara online.


LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya