Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Himbau Masyarakat Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke DJKI

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo menyampaikan bahwa DJKI melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, mulai dari upaya pre-emtif dan preventif.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya pelanggaran kekayaan intelektual untuk melaporkan aduan tersebut ke pihak berwenang, yaitu kepolisian atau ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham.

“Masyarakat dapat membuat laporan aduan ke DJKI secara daring dengan mengakses ke pengaduan.dgip.go.id dengan syarat melampirkan KTP dan surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI,” kata Anom saat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara secara daring via zoom, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, dalam menangani setiap laporan aduan pelanggaran KI, DJKI selalu mengedepankan langkah mediasi dengan yang para pihak yang berperkara.“Hal ini dilakukan agar para pihak yang berperkara dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Anom.

Selain itu, Anom berpendapat, bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di daerah-daerah.“Karena Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan dari pusat dan sebagai garda terdepan di daerah untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan KI,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pelindungan KI dengan Universitas Pembangunan Indonesia.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kepada peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dinas maupun akademisi yang berada di Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun narasumber yang memberikan paparan adalah Wakil Ketua Komisi Banding Merek, Irwan yang membawakan materi terkait Komisi Banding Merek, dan perwakilan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Fajar Budiman.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya