Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Himbau Masyarakat Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke DJKI

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo menyampaikan bahwa DJKI melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, mulai dari upaya pre-emtif dan preventif.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya pelanggaran kekayaan intelektual untuk melaporkan aduan tersebut ke pihak berwenang, yaitu kepolisian atau ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham.

“Masyarakat dapat membuat laporan aduan ke DJKI secara daring dengan mengakses ke pengaduan.dgip.go.id dengan syarat melampirkan KTP dan surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI,” kata Anom saat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara secara daring via zoom, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, dalam menangani setiap laporan aduan pelanggaran KI, DJKI selalu mengedepankan langkah mediasi dengan yang para pihak yang berperkara.“Hal ini dilakukan agar para pihak yang berperkara dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Anom.

Selain itu, Anom berpendapat, bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di daerah-daerah.“Karena Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan dari pusat dan sebagai garda terdepan di daerah untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan KI,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pelindungan KI dengan Universitas Pembangunan Indonesia.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kepada peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dinas maupun akademisi yang berada di Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun narasumber yang memberikan paparan adalah Wakil Ketua Komisi Banding Merek, Irwan yang membawakan materi terkait Komisi Banding Merek, dan perwakilan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Fajar Budiman.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya