Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Himbau Masyarakat Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke DJKI

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo menyampaikan bahwa DJKI melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, mulai dari upaya pre-emtif dan preventif.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya pelanggaran kekayaan intelektual untuk melaporkan aduan tersebut ke pihak berwenang, yaitu kepolisian atau ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham.

“Masyarakat dapat membuat laporan aduan ke DJKI secara daring dengan mengakses ke pengaduan.dgip.go.id dengan syarat melampirkan KTP dan surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI,” kata Anom saat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara secara daring via zoom, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, dalam menangani setiap laporan aduan pelanggaran KI, DJKI selalu mengedepankan langkah mediasi dengan yang para pihak yang berperkara.“Hal ini dilakukan agar para pihak yang berperkara dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Anom.

Selain itu, Anom berpendapat, bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di daerah-daerah.“Karena Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan dari pusat dan sebagai garda terdepan di daerah untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan KI,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pelindungan KI dengan Universitas Pembangunan Indonesia.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kepada peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dinas maupun akademisi yang berada di Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun narasumber yang memberikan paparan adalah Wakil Ketua Komisi Banding Merek, Irwan yang membawakan materi terkait Komisi Banding Merek, dan perwakilan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Fajar Budiman.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya