Direktur Paten, DTLST, RD: Syarat Paten Memiliki Nilai Kebaruan, Langkah Inventif, dan Dapat Diterapkan Dalam Industri

Jakarta - Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa prinsip pelindungan paten di Indonesia diantaranya first to file dan pemeriksaannya universal.Menurutnya, setiap permohonan paten yang masuk ke DJKI akan dilakukan pemeriksaan dengan melakukan pengecekan dokumen di seluruh dunia.

“Artinya, prinsip dalam pelindungan paten adalah pemeriksaannya itu universal. Kalau mengajukan paten ke DJKI, maka akan diperiksa, dibandingkan dengan yang ada di seluruh dunia. Walaupun sifat pelindungannya adalah teritorial,” ujar Dede Mia Yusanti saat pertemuan virtual mengenai pengelolaan paten yang diselenggarakan Poltekkes Kemenkes Medan, Senin (7/9/2020).

Ia mengungkapkan, “Biasanya temen-temen banyak yang bertanya tentang ini, produk ini sudah ada di Amerika tetapi belum ada di Indonesia, boleh tidak dipatenkan? Pasti ditolak, karena pemeriksaannya itu dilakukan terhadap dokumen yang ada di seluruh dunia,”

“Kemudian prinsip yang lain adalah first to file. Jadi siapa yang mendaftar pertama kali dialah yang akan mendapatkan paten,” lanjutnya.Selain itu, Dede Mia Yusanti menyampaikan syarat diberikan suatu paten yaitu, memiliki nilai kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

“Syarat pemberian paten yang pertama dia harus baru atau novel. Walaupun paten itu adanya di Amerika, tidak ada di Indonesia, tetapi kalau kita mengajukan paten yang sama seperti itu maka dia pasti akan ditolak,” terang Dede.

“Syarat berikutnya adalah memiliki langkah inventif. Artinya langkah inventif ini mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya atau sesuatu hal yang tidak terduga,” lanjutnya.

Menurut Dede, diterima atau tidaknya permohonan paten, tergantung penilaian atas suatu invensi yang diajukan pemohon. Untuk itu pemohon perlu mengetahui syarat-syarat agar invensi tersebut bisa didaftarkan patennya.Ia juga meminta kepada para peserta webinar untuk memahami mengenai perbedaan antara invensi dan temuan atau disebut discovery agar tidak keliru ketika akan melakukan pengajuan permohonan paten.

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten), invensi merupakan hasil ide inventor yang sudah berbentuk suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk maupun proses. Invensi juga bisa berupa penyempurnaan dan pengembangan produk maupun proses yang sudah ada.

“Jadi kalau invensi itu memang suatu produk yang merupakan adanya campur tangan manusia untuk memecahkan masalah teknis tertentu dan mempermudah kerja manusia. Jadi bisa lebih praktis, mudah, murah, efektif, dan lebih efisien,” ungkap Dede.

“Sementara, discovery itu adalah sesuatu yang telah ada sebelumnya di alam, tapi tidak diketahui sebelumnya,” lanjutnya.Namun demikian, apabila kita menemukan sesuatu yang ada di alam, tetapi dalam menemukan dan memperolehnya memerlukan langkah-langkah inventif dan mempunyai fungsi taktis dibidang teknis, maka hal itu bisa menjadi invensi.

“Jadi kita lihat, misalnya banyak obat-obatan kimia yang molekul kimianya sebetulnya berasal dari bahan alam sebelumnya. Nah itu dalam situasi tertentu bisa dianggap sebagai invensi dan bukan discovery,” terang Dede.Ia kemudian menyebutkan beberapa hal yang tidak termasuk ke dalam invensi yaitu, kreasi estetika; skema; aturan dan metode kegiatan yang melibatkan mental, permainan dan bisnis; kemudian aturan dan metode yang hanya berisi program komputer, dan discovery.

Di akhir paparannya, Dede Mia Yusanti menyarankan kepada para peneliti yang berasal dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) untuk menghasilkan inovasi dan invensi berdasarkan kebutuhkan masyarakat agar paten tersebut memiliki nilai komersial.“Jadi utamakan yang kita hasilkan dari invensi kita adalah memang yang dibutuhkan oleh masyarakatnya,” tuturnya.

Untuk mendorong paten dalam negeri, Dede Mia Yusanti berharap agar para peneliti dari perguruan tinggi dan Litbang dapat membuat inovasi yang tidak terlalu rumit dengan mendaftarkan paten sederhana ke DJKI.

“Inovasi itu tidak harus sesuatu yang rumit, makanya kita sekarang mendorong daftar paten sederhana. Jangan berfikir yang terlalu rumit, bukan berarti tidak boleh, tetapi untuk mendorong meningkatkan kesadaran pelindungan KI,” ucapnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya