Direktur Paten, DTLST, dan RD Ingatkan 3 Hal Sebelum Ajukan Paten

Semarang - Direktur Paten, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon mengimbau setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan paten atas invensinya.

Yang pertama yaitu melakukan penelusuran dokumen paten terlebih dahulu, kedua memenuhi syarat-syarat patentabilitas, dan yang terakhir sudah memiliki rencana komersialisasi paten tersebut.

“Kalau tidak ada hilirisasi dan komersialisasinya, masa depan patennya nanti hanya akan jadi beban saja bagi institusi dan inventornya. Namun apabila tidak dibayar nanti sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada paten tersebut dapat dihapuskan,” tegas Yasmon.

Hal ini disampaikan Yasmon melalui kesempatannya memberikan paparan dalam kegiatan Patent Drafting Camp Tingkat Dasar di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada 19 hingga 23 September 2022.

Melalui kesempatan ini, Yasmon juga mengajak seluruh lembaga riset, perguruan tinggi negeri dan swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) untuk menggunakan paradigma berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

“KI terutama Paten merupakan salah satu unsur penilai dalam penentuan tingkat kemajuan suatu negara, sementara jumlah permohonan paten dalam negeri kita masih sangat minim” terang Yasmon.

Oleh sebab itu, Yasmon mengatakan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa berusaha mendorong pertumbuhan paten dalam negeri, salah satunya melalui kegiatan ini.

Selanjutnya, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari melalui laporan kegiatan menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun kemandirian dalam menyusun spesifikasi paten di tanah air sampai dengan mengajukan permohonan paten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini semoga paten-paten dalam negeri semakin banyak yang didaftarkan, dikomersialisasikan sehingga dapat memberikan manfaat besar pada ekonomi dalam negeri,” ujar Erni.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes Zaenuri mewakili Rektor Unnes menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini.

“Kegiatan ini merupakan salah satu dari implementasi pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yaitu praktisi mengajar, maka kami akan terus dorong kemungkinan adanya relasi antara pemerintah, perguruan tinggi dan industri,” ungkap Zaenuri  

“Sebenarnya Unnes ini potensinya besar, harapannya setelah mendengar arahan dari Bapak direktur, teman-teman akan semakin terbuka kemudian akan mengajukan dan mempersiapkan paten tersebut dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (daw/dit)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya