Jakarta - Seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengikuti apel pagi yang dilaksanakan secara hybrid pada Senin, 4 September 2023.
“Saat ini kita sudah mulai memasuki triwulan empat, segera tuntaskan pekerjaan di triwulan tiga yang belum terpenuhi dan mulai mempersiapkan pekerjaan di triwulan empat,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua selaku pembina apel pagi.
Pada kesempatan ini Kurniaman juga menyampaikan kebijakan terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor SEK-KU.01.1-200 mengenai Pelaksanaan Kebijakan Tunjangan Kinerja pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang berlaku mulai 23 Agustus 2023.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai yang melaksanakan Work from Home untuk bekerja secara maksimal dan menyelesaikan pekerjaannya dengan tuntas,” himbau Kurniaman.
Sebagai informasi, saat ini terdapat perubahan mekanisme sistem kerja pegawai di lingkungan Kemenkumham, yaitu 50% Work from Office dan 50% Work from Home. Penyesuaian ini diberlakukan karena adanya persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 tahun 2023.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025