Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2022 s.d. 2 November 2022 di Hotel Anvaya Beach Resort, Bali.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan, salah satu target kerja DJKI adalah Kawasan Karya Cipta (KKC) 2024. Program yang mencakup keunikan warisan budaya tradisional di suatu wilayah ini berpotensi untuk dikembangkankan menjadi ciptaan yang khas dari wilayah tersebut.
Dalam mewujudkan KKC pada tahun 2024 ini perlu adanya dukungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) untuk dapat mengidentifikasi karakteristik dan potensi budaya di masing-masing wilayah.
“Tentunya para pemerintah daerah harus melakukan observasi untuk mengetahui keunikan dari warisan budaya di setiap wilayah,” kata Anggoro.
Kawasan Karya Cipta atau KKC 2024 ini memiliki tujuan bagi DJKI khususnya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri untuk dapat mempunyai peta Kawasan Karya Cipta dengan satu wilayah, satu Kawasan Karya Cipta. Dari peta tersebut DJKI dapat melakukan Diseminasi Kekayaan Intelektual Advance.
“Hal ini bertujuan agar DJKI mempunyai peta kawasan khusus karya cipta agar di tahun 2024 dapat ditentukan wilayahnya, sehingga di tahun 2023 kita berfokus pada penggalian data dan identifikasi wilayah yang berpotensi,” jelasnya.
Indonesia memiliki sekian banyak lagu-lagu daerah yang berbasis pada warisan budaya tradisional. Lagu-lagu daerah dari setiap wilayah perlu dibuat pemetaan oleh Kanwil dari masing-masing wilayah. Oleh karena itu, Anggoro menegaskan pentingnya memasukkan data lagu-lagu daerah pada Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) untuk mencegah pengakuan dari wilayah lain.
“Dengan dicatatkan lagu-lagu daerah di PDLM maka tentunya akan aman terlindungi dan dalam jangka panjang data - datanya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penarikan royalti,” kata Anggoro.
Selain itu, Anggoro juga mengatakan dalam menanggapi banyaknya kasus plagiasi yang terjadi belakangan ini, disebabkan oleh perkembangan teknologi blokchain mengakibatkan penyimpanan data kini sudah tidak terpusat. Maka, Anggoro menyampaikan tahun 2023 Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memiliki tematik tersendiri.
“Tentunya kita sudah menyiapkan tematik khusus dalam menyambut tahun 2023 yaitu Transormasi Digital Pada Karya Seni Rupa dengan tujuan untuk memanfaatkan teknologi sebagai media pelindungan hak cipta,” jelasnya. (RR/ZAH)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Jumat, 29 November 2024
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024