Direktur HCDI Ingatkan Masyarakat Palembang Catatkan Hak Cipta dengan Pop HC

Palembang - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini semakin cepat.

“Sekarang prosesnya hanya 7 menit, paling lama 10 menit surat sudah bisa dicetak langsung oleh pemohon,” ujarnya dalam sesi Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic Sumatera Selatan di Hotel Novotel Palembang, Jumat 23 September 2022.

Anggoro mengingatkan masyarakat bahwa DJKI telah melakukan inovasi dengan dibuatnya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Melalui layanan POP HC pemohon akan mendapatkan pemangkasan waktu permohonan pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit.

Sebenarnya pelindungan hak cipta diberikan secara langsung tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu karena bersifat deklaratif. Namun, Anggoro menjelaskan bahwa masyarakat perlu mencatatkan hak ciptanya untuk menghindari plagiasi dari karya.

“Karena tanpa dicatatkan di DJKI pun hak ciptanya terlindungi, karena sifatnya automatic protection. Namun, alangkah lebih baik didaftarkan untuk dapat bukti kepemilikan,“ jelasnya.

Pencatatan hak cipta ini berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan, dokumentasi ciptaan, serta salah satu bukti publikasi. Jangka waktu pelindungan hak cipta ini bervariasi mulai dari 25 tahun untuk karya seni terapan sejak pertama kali dipublikasikan.

Selanjutnya, jangka waktu pelindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan adalah untuk karya fotografi, potret, sinematografi dan sebagainya, serta seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk karya tulis, alat peraga untuk kepentingan dan ilmu pengetahuan dan sebagainya.

Pada penutupan Mobile IP Clinic yang diselenggarakan di Hotel Novotel Palembang, Anggoro juga mengingatkan masyarakat Palembang bahwa pelindungan hak cipta diberikan sebagai upaya mendorong pengembangan inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.

Sebagai informasi, jumlah permohonan dengan POP HC telah mencapai lebih dari 9.110 permohonan dengan rata-rata 396 permohonan per harinya. (rr/zah)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya