Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Seniman Tari Harus Lindungi Karya Ciptanya

Tangerang Selatan - Hak cipta kini menjadi satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah. Semua seniman berhak untuk mendapat pelindungan karya yang mereka ciptakan. Salah satunya adalah hak cipta pada seni tari.

Masih banyak seniman tari yang kurang memahami mengenai apa itu hak cipta, bagaimana caranya untuk mendapatkan hak cipta, serta tolok ukur penentuan hak cipta pada seni tari.

Terkait hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengatakan bahwa hak cipta atas seni tari akan terbagi menjadi dua yaitu, seni tari sebagai ekspresi budaya tradisional dan seni tari sebagai karya cipta baru ataupun kontemporer.

“Seni tari sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT) merupakan warisan budaya tradisional yang sudah turun temurun dan dilestarikan oleh masyarakat,” kata Syarifuddin saat hadir di Talkshow Potret Kita yang dipandu oleh Melly Goeslaw pada Jumat (2/4/2021).

Ia menjelaskan bahwa hak cipta atas EBT dipegang oleh negara dengan pengertian bahwa seni tari tersebut kepemilikannya bersifat komunal atau yang disebut dengan Kekayaan Intelektual Komunal.

“Terhadap ekspresi budaya tradisional, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional,” tutur Syarifuddin.

Sedangkan, seni tari sebagai karya cipta baru atau kontemporer, merupakan suatu ciptaan yang bersifat personal atau dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang yang membuat ciptaan seni tari tersebut.

“Ciptaan yang demikian pelindungannya seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Sedangkan untuk seni tari yang merupakan modifikasi ekspresi budaya tradisional pelindungannya 50 tahun sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikan,” ungkapnya.

Syarifuddin menegaskan bahwa hakekat pelindungan hukum hak cipta bersifat otomatis yaitu sejak pertama kali ciptaan tersebut diwujudkan atau dipublikasikan pertama kali, maka sudah mendapatkan pelindungan hukum.

“Oleh karena itu kewajiban bagi pencipta adalah mendokumentasikan kapan ciptaan tersebut pertama kali di publikasikan,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya pencatatan ciptaan sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta merupakan bukti awal kepemilikan atas suatu ciptaan yang dihasilkan atau sebagai bentuk pendokumentasian atas kepemilikan ciptaan seni tari yang dihasilkan oleh pencipta.

Syarifuddin juga menjelaskan tata cara melakukan pencatatan hak cipta yang harus dilakukan oleh para seniman. “Proses melakukan pencatatan ciptaan sangat mudah dapat dilakukan secara online,” katanya.

“Yaitu pemohon dapat mengakses melalui website Ditjen KI di www.dgip.go.id, pemohon terlebih dahulu diminta membuat akun, setelah itu pemohon dapat mengikuti petunjuk yang terdapat pada website untuk memenuhi persyaratan permohonan dan prosesnya juga cepat,” tuturnya.

Menurutnya, apabila persyaratan semua lengkap maka proses pencatatan akan selesai dalam 1 hari dengan diterbitkannya surat pencatatan ciptaan.

“Demikian pula untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal atas seni tari yang merupakan ekspresi budaya tradisional, dapat diajukan secara online oleh Pemerintah Daerah atau mayarakat pengemban dari seni tari tersebut,” tambahnya.

Dipenutup acara, Syarifuddin menyampaikan mengenai takaran atas suatu karya. Di mana takaran tersebut tentunya adalah karya tersebut harus orisinal milik pencipta. Apabila karya cipta tersebut merupakan modifikasi dari EBT, maka dalam uraian ciptaan pada saat melakukan pencatatan ciptaan harus dijelaskan di mana letak modifikasi dari karya cipta yang berbasis pada EBT tersebut.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya