Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Restorasi Film Perlu Memperhatikan Aturan Hukum Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengadakan rapat virtual terkait Koordinasi Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Perfilman di Indonesia.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pelindungan hak cipta terhadap restorasi film-film lama Indonesia. Seperti yang kita ketahui, banyak sekali film lawas Indonesia yang pada jamannya sukses memikat para penonton melalui suguhan cerita yang menarik dan menghibur, bahkan mengandung nilai moral yang positif.

Namun, persoalan pengarsipan menjadi kelemahan Indonesia terhadap pelestarian film-film lawas yang bahkan telah berusia lebih dari 50 tahun, terlebih berkas film tersebut masih menggunakan pita yang menjadikannya rentan terhadap kerusakan. Hal inilah yang mendasari beberapa instansi melakukan restorasi film lama dengan mengubahnya ke dalam format digital.

Untuk itu DJKI selaku regulator yang menangani mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) bersama Kemenko Marves dan produser film tanah air membahas kebijakan hak cipta mengenai restorasi film lama untuk menentukan batasan-batasan yang harus dipatuhi agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede menyampaikan bahwa dalam restorasi film yang perlu diperhatikan adalah bahwa jangka waktu masa berlakunya ciptaan adalah selama 50 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan. Jadi untuk film yang telah berusia lebih dari 50 tahun menjadi milik publik, artinya boleh digunakan oleh siapa pun dengan catatan tetap mengedepankan hak moral dari suatu ciptaan tersebut.

 “Untuk film yang direstorasi yang masih berlaku masa ciptaannya agar memperoleh izin dari Pemegang Hak Ciptanya,” terang Agustinus Pardede saat rapat virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas mengenai jaminan fidusia sebagai pembiayaan modal untuk membuat karya film. Mengingat, dalam pembuatan satu film dibutuhkan biaya yang cukup besar.

Penulis: DAW
Editor: KAD



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya