Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Imbau Pengusaha Karaoke Untuk Bayar Royalti

Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Kamis (13/08/2020).

Sosialisasi bertema Aspek Hukum terkait Penarikan Royalti oleh LMKN dibidang musik menurut Undang-Undang (UU) Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ini bertujuan untuk melindungi dan mendorong ekonomi kreatif baik secara individu maupun komunal khususnya di Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini, Direktur Hak CIpta dan Desain Industri (HCDI), Agustinus Pardede menyampaikan sosialisasi terkait UU Hak Cipta tentang pembayaran royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Terkait dengan hal tersebut, Agustinus Pardede juga mengimbau kepada para pemilik dan pengusaha rumah bernyanyi atau karaoke dan hotel untuk membayar royalti sesuai amanat UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

“Penarikan royalti yang dinyanyikan tanpa ada penciptanya atau noname untuk lagu Indonesia dan lagu-lagu barat yang dinyanyikan tetap dilakukan penarikan”, ujar Agustinus Pardede.
Para pemegang hak diimbau untuk mencatatkan terlebih dahulu karyanya secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id dan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar LMK dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya