Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Imbau Pengusaha Karaoke Untuk Bayar Royalti

Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Kamis (13/08/2020).

Sosialisasi bertema Aspek Hukum terkait Penarikan Royalti oleh LMKN dibidang musik menurut Undang-Undang (UU) Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ini bertujuan untuk melindungi dan mendorong ekonomi kreatif baik secara individu maupun komunal khususnya di Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini, Direktur Hak CIpta dan Desain Industri (HCDI), Agustinus Pardede menyampaikan sosialisasi terkait UU Hak Cipta tentang pembayaran royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Terkait dengan hal tersebut, Agustinus Pardede juga mengimbau kepada para pemilik dan pengusaha rumah bernyanyi atau karaoke dan hotel untuk membayar royalti sesuai amanat UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

“Penarikan royalti yang dinyanyikan tanpa ada penciptanya atau noname untuk lagu Indonesia dan lagu-lagu barat yang dinyanyikan tetap dilakukan penarikan”, ujar Agustinus Pardede.
Para pemegang hak diimbau untuk mencatatkan terlebih dahulu karyanya secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id dan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar LMK dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya