Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Imbau Pengusaha Karaoke Untuk Bayar Royalti

Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Kamis (13/08/2020).

Sosialisasi bertema Aspek Hukum terkait Penarikan Royalti oleh LMKN dibidang musik menurut Undang-Undang (UU) Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ini bertujuan untuk melindungi dan mendorong ekonomi kreatif baik secara individu maupun komunal khususnya di Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini, Direktur Hak CIpta dan Desain Industri (HCDI), Agustinus Pardede menyampaikan sosialisasi terkait UU Hak Cipta tentang pembayaran royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Terkait dengan hal tersebut, Agustinus Pardede juga mengimbau kepada para pemilik dan pengusaha rumah bernyanyi atau karaoke dan hotel untuk membayar royalti sesuai amanat UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

“Penarikan royalti yang dinyanyikan tanpa ada penciptanya atau noname untuk lagu Indonesia dan lagu-lagu barat yang dinyanyikan tetap dilakukan penarikan”, ujar Agustinus Pardede.
Para pemegang hak diimbau untuk mencatatkan terlebih dahulu karyanya secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id dan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar LMK dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya