Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Berikan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan surat pencatatan ciptaan program komputer kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).

Surat pencatatan ciptaan tersebut diberikan secara langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin kepada Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol (Purn) Bambang Karsono di Kampus II Ubhara Jaya pada hari Rabu, 15 Desember 2021.

Syarifuddin mengatakan bahwa sejatinya pelindungan hak adalah bersifat otomatis, sesuai dengan yang termaktub di dalam Pasal 1 (satu) butir 1 (satu) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun pelindungan hak cipta sifatnya otomatis, Syarifuddin menyarankan kepada pelaku seni, kreator dan inovator untuk mencatatkan hak cipta atas karyanya tersebut.

"Ini untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa hak cipta. Selain itu, pencatatan hak cipta dapat menjadi catatan publik serta memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta," ungkap Syarifuddin saat ditemui usai kegiatan penyerahan surat pencatatan ciptaan.

Ia juga berharap kepada para akademisi, mahasiswa serta peneliti di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya untuk menghasilkan lebih banyak lagi produk-produk berbasis kekayaan intelektual.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya