Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Masyarakat Mencatatkan Karya Ciptanya

Medan - Selain mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat melindungi karya cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pelindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Diantaranya dengan menghadirkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC. POP HC merupakan sistem pencatatan hak cipta online yang memudahkan masyarakat yang ingin mencatatkan karya ciptanya.

“DJKI tentunya sebagai instansi pengelola administrasi dalam pencatatan hak cipta harus berinovasi. inilah inovasinya,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Sebelum adanya POP HC, Anggoro mengatakan bahwa dahulu permohonan pencatatan hak cipta prosesnya sangat lama. "Dulu permohonan hak cipta itu  masuk tahun 2014 selesai bisa sampai tahun 2018. Karena banyak proses yang harus diselesaikan, banyaknya persyaratan yang harus disampaikan," ujarnya.

“Ini sesuai dengan visi misi Presiden Jokowi dalam peningkatan pelayanan publik, reformasi pelayanan publik adalah suatu kebutuhan,” tambah Anggoro.

Dengan adanya kemudahan pada permohonan hak cipta, Anggoro mengajak kepada masyarakat yang memiliki karya cipta, baik itu buku, karya tulis, sinematografi, musik/lagu, program komputer, permainan, seni rupa, ataupun fotografi untuk mencatatkannya ke DJKI.

“Memang hak cipta itu sifatnya deklaratif, tapi dengan pencatatan sebagai pengakuan legalitas atas karya cipta yang dihasilkan, kalau ada persoalan hukum akan dengan mudah membuktikan kepemilikannya,” jelas Anggoro.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual hak cipta, DJKI menjalin hubungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk saling bersinergi memajukan sistem kekayaan intelektual.

"Kita membangun, meningkatkan peran serta Pemda sebagai mitra strategis, yang kami harapkan kepala daerah dapat memfasilitasi masyarakat melindungi karya ciptanya,” pungkasnya.

Sehingga dengan adanya kemudahan pencatatan hak cipta melalui POP HC dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya