Direktorat Penyidikan DJKI Serius Tanggapi Pelanggaran selama Pandemi
Oleh Admin
Direktorat Penyidikan DJKI Serius Tanggapi Pelanggaran selama Pandemi
Jakarta - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan konsolidasi terhadap 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam kaitannya dengan agenda pemenuhan Target Kinerja B06 bidang Kekayaan Intelektual. Brigjen Drs. Edison Sitorus, M.H. selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memimpin kegiatan tersebut yang diadakan melalui video conference pada Rabu, 17 Juni 2020.
“Isu penegakan hukum kekayaan intelektual mendapat perhatian tersendiri di ruang-ruang publik selama masa pandemi Covid 19. Peredaran barang palsu marak terjadi bahkan berpotensi berkibat pada kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat,” ujar Brigjen Drs. Edison Sitorus. Dia menjelaskan bahwa hal itu tidak terlepas dari modus operandi pelaku kejahatan yang menggunakan merek atau desain kemasan yang menyerupai produk aslinya. Ditambah lagi, masih terdapat berbagai celah dalam undang-undang di bidang kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh pelaku pelanggaran untuk kepentingan bisnis pribadi.
Misalnya saja pembiaran terhadap praktik pembajakan atau peniruan produk dengan alasan delik aduan. Bahkan pemilik kekayaan intelektual sendiri yang enggap untuk melaporkan pelanggaran dengan berbagai alasan mulai dari kekhawatiran berurusan dengan proses penegakan hukum, ketidaktahuan terhadap kekayaan intelektual, dan lain sebagainya, sehingga DJKI harus mampu merespon dengan baik fenomena tersebut.
“Pola penegakan hukum kekayaan intelektual memiliki banyak aspek mulai dari upaya preemtif, preventif dan represif. Penindakan harus dilakukan telebih dahulu seraya membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sesuai amanat undang-undang.
Tak kalah menarik, apabila kasus tersebut dihentikan karna alasan undang-undang maka tetap harus dilakukan edukasi baik terhadap pengadu (pemilik KI) maupun pihak yang dilaporkan agar segera mendaftarkan KI miliknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yamg berlaku,” imbuhnya.
Selain dari sisi substansi, struktur penegakan hukum juga menjadi poin penting yang tak luput dari perhatian. Kualitas penegakan hukum seyogyanya diikuti dengan ketersediaan organ dan personil PPNS KI hingga di wilayah-wilayah. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan pelbagai cara mulai dari restrukturisasi hingga pendidikan dan pelatihan bagi PPNS sebagai regenerasi.
Banyaknya penempatan PPNS yang tidak sesuai dengan jabatan yang diemban menjadi kendala klasik di wilayah. Bahkan beberapa kantor wilayah ada yang tidak memiliki personil PPNS namun tetap mengemban tugas dalam bidang pemantauan dan penegakan hukum di bidang KI.
Untuk mempermudah kantor wilayah memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah menyediakan setidaknya 4 (empat) format pelaporan yang dapat digunakan, yakni format data PPNS KI di Kantor Wilayah, format data pelanggaran KI yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah, format data pemantauan terhadap pelanggaran KI, dan format data statistik pelanggaran KI.
Sebagai penutup, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berharap agar setiap jajaran terus berkomitmen dalam menyuarakan kebutuhan dengan diikuti pencapaian-pencapaian yang baik untuk organisasi.