Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat evaluasi kinerja tahun 2024 di Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) memaparkan berbagai capaian penting tahun 2024 serta strategi dan program yang akan menjadi fokus di tahun 2025.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa tahun 2024 Dit. Gakkum berhasil melampaui target di beberapa bidang. Salah satu capaian signifikan adalah pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di 158 titik yang melibatkan lebih dari 4.000 peserta, jauh melebihi target, yaitu 60 titik.
“Pendekatan door-to-door yang kami terapkan tidak hanya memberikan edukasi hukum tetapi juga membangun kesadaran langsung kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Langkah ini terbukti efektif, terutama dalam menekan pelanggaran yang berkaitan dengan merek dan rahasia dagang,” ungkap Arie.
Selain itu, Dit. Gakkum berhasil menyelesaikan 143 perkara pelanggaran KI dari total 260 laporan yang diterima sejak 2019. Keberhasilan ini didukung oleh kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dan optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di berbagai wilayah.
Dalam rencana kerja 2025, Dit. Gakkum akan fokus menyelesaikan tunggakan perkara dan mengatasi tantangan di bidang penegakan hukum berbasis digital. Salah satu langkah utama adalah penyusunan regulasi baru untuk memungkinkan pemblokiran konten pada semua rezim KI, termasuk merek dan paten.
“Kami mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemblokiran konten yang melanggar KI. Hal ini penting untuk melindungi para pemilik hak di era digital. Selain itu, kami juga akan memperkuat koordinasi melalui pembentukan forum pemblokiran yang melibatkan berbagai pihak terkait,” tambah Arie.
Dit. Gakkum juga akan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan teknis untuk Penyidik PPNS, khususnya dalam menangani kasus di platform e-commerce dan media digital.
Menghadapi tantangan, Arie menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam penanganan pelanggaran KI. Dia menyampaikan bahwa Dit. Gakkum akan terus memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah dan meningkatkan kualitas serta kuantitas PPNS. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif membutuhkan kolaborasi yang erat di semua lini.
“Melalui langkah-langkah ini, Dit. Gakkum berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan manfaat nyata bagi pemilik KI di Indonesia, serta DJKI dapat terus menjadi institusi yang melayani, melindungi, dan mendorong inovasi untuk kemajuan bangsa,” pungkas Arie.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025