Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Beri Pemahaman Ke 21 Kanwil Kemenkumham mengenai Teknis Klasifikasi Barang/ Jasa Permohonan Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengadakan konsultasi teknis klasifikasi barang dan jasa secara virtual dengan 21 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan permohonan merek dalam negeri, DJKI berupaya memberikan tips agar merek yang diajukan masyarakat tidak ditolak. Hal ini lantaran masih banyak pelaku usaha yang tidak paham tentang ketentuan pendaftaran merek. Salah satu yang sering terjadi adalah pemilihan klasifikasi jenis barang/jasa yang salah.

“Pada seminar online yang dilaksanakan hari ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memilki pemahaman tentang Klasifikasi Barang dan Jasa untuk disampaikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing,” ucap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli saat membuka acara, Rabu (9/9/2020).

Agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih klasifikasi barang/ jasa untuk merek yang diajukan, pemohon perlu memahami model bisnis yang dijalankan. Contohnya apakah model bisnis yang dijalankan menjual jasa atau barang.Kemudian, pemohon juga perlu melakukan penelusuran merek di situs pdki-indonesia.dgip.go.id, agar merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar di DJKI.

Dalam acara ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi juga memberikan sambutan dan dilanjutkan oleh Kepala Subdit Permohonan dan Publikasi, Adel Chandra sebagai narasumber.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya