Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Beri Pemahaman Ke 21 Kanwil Kemenkumham mengenai Teknis Klasifikasi Barang/ Jasa Permohonan Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengadakan konsultasi teknis klasifikasi barang dan jasa secara virtual dengan 21 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan permohonan merek dalam negeri, DJKI berupaya memberikan tips agar merek yang diajukan masyarakat tidak ditolak. Hal ini lantaran masih banyak pelaku usaha yang tidak paham tentang ketentuan pendaftaran merek. Salah satu yang sering terjadi adalah pemilihan klasifikasi jenis barang/jasa yang salah.

“Pada seminar online yang dilaksanakan hari ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memilki pemahaman tentang Klasifikasi Barang dan Jasa untuk disampaikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing,” ucap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli saat membuka acara, Rabu (9/9/2020).

Agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih klasifikasi barang/ jasa untuk merek yang diajukan, pemohon perlu memahami model bisnis yang dijalankan. Contohnya apakah model bisnis yang dijalankan menjual jasa atau barang.Kemudian, pemohon juga perlu melakukan penelusuran merek di situs pdki-indonesia.dgip.go.id, agar merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar di DJKI.

Dalam acara ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi juga memberikan sambutan dan dilanjutkan oleh Kepala Subdit Permohonan dan Publikasi, Adel Chandra sebagai narasumber.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya