Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Pertahankan Sertifikasi ISO dengan Zero Finding

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dari TUV Nord, lembaga sertifikasi internasional terkemuka. Lebih dari itu, DJKI juga berhasil mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016. Kedua sertifikasi tersebut diraih dengan hasil zero finding, menandakan tidak adanya temuan pelanggaran dalam proses audit. Prestasi ini telah dicapai DJKI selama dua tahun berturut-turut untuk ISO 9001:2015 dan tiga tahun berturut-turut untuk ISO 37001:2016.

Pencapaian ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menjaga kualitas layanan publik serta menjalankan prinsip transparansi dan integritas. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 memastikan DJKI mematuhi standar internasional dalam pengelolaan proses inti, perencanaan, manajemen sumber daya manusia, serta pengukuran kinerja. Sementara itu, Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 membuktikan komitmen DJKI dalam menerapkan pengendalian risiko penyuapan melalui sistem yang efektif.

Selain itu, DJKI juga mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Pelayanan Teknologi Informasi ISO 20000-1:2018 dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001:2022 selama dua tahun berturut-turut. Pencapaian ini menegaskan peran penting teknologi informasi dalam mendukung layanan publik yang andal dan aman di bidang kekayaan intelektual.

"Keempat sertifikat ISO menunjukkan bahwa DJKI menjalankan roda organisasi dengan standar internasional. DJKI sudah menunjukkan hal ini sejak tahun 2022 hingga sekarang," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun DJKI di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Tentang Standar ISO

International Organization for Standardization (ISO) adalah organisasi internasional independen yang menyusun standar sistem manajemen berdasarkan konsensus global. Standar ISO dirancang untuk membantu organisasi meningkatkan inovasi dan mengatasi tantangan global dengan solusi berbasis standar yang relevan dan terkini. Dengan mengacu pada standar ISO, institusi publik seperti DJKI dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko serta peluang dalam berbagai proses pelayanan publik, sehingga menghasilkan sistem manajemen yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kualitas.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa DJKI terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. Dengan mempertahankan standar internasional, DJKI berkomitmen untuk mendukung pembangunan nasional melalui inovasi dan layanan publik yang berkualitas.

"Ini adalah capaian yang kita semai dan tanam bersama dan bisa kita lihat hasilnya. Kita berharap agar seluruh elemen dan komponen baik dari unit teknis maupun unit fasilitator dapat saling bahu-membahu guna menyukseskan pencapaian program dan kinerja DJKI di tahun mendatang," pungkas Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya