Dimasa Pandemi, Kemenkumham Dinilai Berhasil Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berhasil meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia melalui layanan permohonan hak kekayaan intelektual (HKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6/2020).

Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan beberapa hal yang dilakukan Kemenkumham. Diantaranya refocusing anggaran, serta ragam pelayanan dalam tataran normal baru.
Yasonna mengatakan bahwa selama pandemi, layanan di Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berhasil membukukan penambahan pendapatan negara bukan pajak tentu menjadi berita membahagiakan,” ungkap Yasonna.

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca I.P Pandjaitan PNBP dimasa pandemi Covid-19 ini biasanya akan turun, akan tetapi Kemenkumham melalui DJKI dan Ditjen AHU justru berhasil meningkatkan pendapatan untuk negara.
“Sumber utama kita di PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ada pada kekayaan intelektual (Ditjen Kekayaan Intelektual) juga ada di Ditjen AHU. Inilah harapan kita untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasanya angka-angka ini akan turun, tapi saya harus memberi hormat kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, justru di masa pandemi ini angkanya naik. Itu artinya work from home itu berjalan dan pelaksanaannya juga jalan,” ucap Hinca.

Sebagai informasi, dalam masa pandemi DJKI membuat inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan permohonan hak kekayaan intelektualnya melalui Loket Virtual (Lokvit).
Diluncurkan pada 14 Mei 2020, Lokvit digunakan masyarakat untuk penerimaan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai), seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi, permohonan penghapusan, permohonan lisensi wajib, surat pernyataan UKM, dan lain sebagainya.

Lokvit telah menjadi solusi DJKI dalam meningkatkan Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) melalui permohonan kekayaan intelektual (KI) selama virus Corona sedang merebak.
Sebagai hasilnya, terjadi peningkatan PNBP sebanyak 15,2 persen pada semester I 2020 jika dibandingkan semester I tahun sebelumnya. Data per 13 Juni 2020, PNPB DJKI sudah mencapai lebih dari Rp. 62 miliar.
Dengan capaian tersebut, DJKI yakin dapat mencapai PNBP yang ditargetkan pada tahun 2020 ini yaitu Rp700 miliar.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya