Didampingi KIP, DJKI Susun Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang di Kecualikan

Jakarta - Sebagai bagian dari Badan Publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

Untuk menjalankan amanat tersebut, DJKI melakukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Daftar Informasi Publik PPID Tahun 2022 di dampingi tim dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diselenggarakan di Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Kamis, 10 November 2022.

“Pada kegiatan ini, kita semua telah menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu dalam bentuk rekomendasi Daftar Informasi Publik dan masukan dari KIP,” kata Direktur Paten, DTLST, dan RD, Yasmon saat menutup kegiatan.

Ia berharap hasil dari penyusunan DIP ini dapat menjadi acuan bagi DJKI dalam menjalankan kewajibannya sebagai badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. 

“Saya berharap ke depannya DJKI terus menjaga konsistensinya dalam memperbarui DIP secara berkala, sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat lebih akuntabel dan lebih tepat,” pungkas Yasmon.

Sebagai informasi, dalam menyusun DIP ini, DJKI membuat beberapa kelompok yang dibagi berdasarkan unit kerja eselon II. Dalam pelaksanaannya, tiap kelompok didampingi oleh satu orang pendamping dari KIP. 

Di penghujung acara, perwakilan dari KIP menyerahkan rekomendasi Daftar Informasi Publik di lingkungan DJKI yang telah disusun kepada Direktur Paten, DTLST, dan RD selaku perwakilan dari pimpinan tinggi pratama DJKI.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya