Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Workshop Business Continuity Management (BCM) di The Trans Resort, Bali pada Rabu sampai dengan Sabtu, 23 – 26 Februari 2022.
Kegiatan workshop ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada Dit. TIKI serta para stakeholders tentang Business Continuity Management (BCM) yang penting demi menjaga konsistensi dan komitmen Revolusi Digital Pelayanan Publik yang dicanangkan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Selain itu, workshop ini juga selaras dengan visi yang telah dicanangkan oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yakni menjadikan DJKI sebagai World Class IP Office serta Rencana Strategis DJKI tahun 2020-2024 berdasarkan IT Master Plan.
Dalam sambutannya Direktur Teknologi Informasi KI Sucipto menyampaikan bahwa berdasarkan statistik permohonan online, DJKI mengalami peningkatan permohonan dengan bertambahnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat signifikan selama masa wabah pandemi Covid-19.
Dengan meningkatnya jumlah akses yang dilakukan oleh pegawai DJKI serta para stakeholders, maka dibutuhkan suatu sistem yang andal yang dapat bekerja secara optimal dalam mendukung kegiatan operasional.
“DJKI terus melakukan pengembangan infrastruktur teknologi informasi baik hardware (data center, server, jaringan), software (aplikasi online) maupun brainware (sumber daya manusia teknologi informasi),” jelas Sucipto.
Lebih lanjut menurutnya, Direktorat Teknologi Informasi KI (Dit. TIKI DJKI) perlu meningkatkan proses sistem manajemen yang terencana, terukur, menyeluruh dan berkelanjutan yang mana hal tersebut dapat diwujudkan dengan penyiapan Business Continuity Management (BCM).
Sebagai informasi, Business Continuity Management (BCM) dapat diartikan sebagai sebuah proses pemulihan pasca terjadinya insiden. Tujuannya agar proses bisnis atau kegiatan operasional di sebuah organisasi atau organisasi tetap bisa berjalan walau tidak secara optimal (minimal tidak sampai terhenti) bila insiden terjadi.
“BCM perlu diimplementasikan dengan baik, agar proses bisnis layanan teknologi informasi di DJKI dan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi dapat tetap berjalan dengan prima," pungkas Sucipto. (AMO/SYL)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025