Jakarta - Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Wisnu Nugroho Dewanto mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam menyelesaikan piutang paten.
Langkah ini penting dilakukan jika DJKI ingin berkontribusi dalam perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemenkumham.
Hal tersebut disampaikannya saat pembukaan kegiatan Konsinyasi Pemutakhiran Data Piutang Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang digelar pada Rabu, 24 November 2020 di Hotel Mercure Serpong Alam Sutera, Tangerang Selatan.
"Kegiatan ini penting untuk menginventarisasikan pemegang paten yang mengajukan permohonan paten baru selama beberapa tahun terakhir dengan mempertimbangkan penyelesaian tunggakan piutang paten dengan memperhatikan pengajuan permohonan paten selama beberapa tahun terakhir dengan melibatkan konsultan KI," ucap Wisnu.
Hal ini lantaran temuan BPK RI pada 2016 terkait piutang paten yang belum dibayar oleh pemegang paten berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001. Kegiatan konsinyering ini berdampak besar bagi penyajian laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020, sehingga harapannya piutang paten pada DJKI dapat diungkap secara memadai dalam laporan keuangan.
“Berbagai temuan yang diberikan oleh BPK RI hendaknya menjadi evaluasi bagi kita semua agar temuan temuan sejenis ini tidak terjadi kembali di masa depan, dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI juga dapat menjadi pedoman bagi kita untuk diimplementasikan dalam rangka mewujudkan Kemenkumham yang
good governance," lanjutnya.
Pandangan itu sejalan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Dirjen KI) Freddy Harris yang mengatakan pihaknya ingin menjadikan DJKI sebagai kantor KI yang bersih secara hukum. Namun, dia menyadari bahwa target tersebut tidaklah mudah untuk dicapai.
"Saya sangat mengapresiasi upaya ini. Ini menunjukkan komitmen DJKI untuk bekerja keras menarik piutang pemegang paten. Kami sudah mengerahkan segala daya namun ini memang bukan perkara mudah," kata Freddy dalam sambutannya.
Freddy berharap permasalahan yang dihadapi DJKI dalam penyelesaian piutang yakni belum adanya daftar piutang paten per pemegang yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif bisa dirampungkan dalam kegiatan ini.
Dia juga ingin data nilai piutang paten yang disajikan valid sehingga memberikan kepastian dalam penetapan jenis piutang paten.
Sebagai informasi, Kemenkumham sendiri telah mendapatkan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI.
Penulis: KAD
Editor: AMH