Jakarta – Sejumlah delegasi Indonesia mengikuti putaran pertama Perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union (I-EAEU) Free Trade Agreement Working Group on Intellectual Property yang diadakan pada 3 April 2023 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Pertemuan ini membahas salah satunya mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam bab mengenai kekayaan intelektual pada perjanjian perdagangan bebas ini.
Kekayaan intelektual merupakan salah satu bab dari total 11 bab dalam perjanjian perdagangan bebas ini. Melaksanakan perundingan I-EAEU FTA merupakan salah satu upaya Indonesia dalam memperluas pasar nontradisional, terutama di bidang kekayaan intelektual.
“Kawasan Eurasia merupakan kawasan dengan perekonomian yang kuat dan potensi pasar yang besar. EAEU sendiri merupakan gabungan dari 5 negara yaitu Rusia, Belarusia, Kazakstan, Kyrgystan dan Armenia, dimana pada saat ini Rusia sedang menjadi Chair EAEU,” jelas Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Marchienda Werdany.
Pada putaran pertama ini, kedua belah pihak telah menyepakati beberapa pasal dalam bab tentang kekayaan intelektual (intellectual property chapter), yaitu Article X.1 mengenai Objectives dan Article X.2 mengenai Definitions yang tetap terbuka untuk penambahan ketentuan. Namun untuk Article X.3 mengenai International Agreements, Indonesia mengajukan counter draft mengingat ada beberapa perjanjian internasional yang belum diaksesi Indonesia.
Pada pertemuan ini turut hadir Chief Negotiator Indonesia dari Kementerian Perdagangan Johni Marta. Johni menyampaikan, Perundingan I-EAEU FTA ini dilakukan dengan berdasarkan pada hasil joint studyyang sudah dilakukan pada tahun 2020-2021. Hasil joint study tersebut adalah dibentuknya perjanjian perdagangan yang dimandatkan untuk selesai dalam waktu dua tahun.
Sebagai informasi, Lead Negotiator dari Perundingan Putaran Pertama Working Group Intellectual Property Rights (WG IPR) dari pihak EAEU adalah Deputy Head of Division for Analytics and Interaction with Business Community, Trade Policy Department Kira Danilcheva. Selain itu, turut hadir perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. (syl/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025