Delegasi Indonesia Ikuti Perundingan Putaran Kedua Indonesia-EAEU FTA

Jakarta - Delegasi Indonesia kembali mengikuti Perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union (I-EAEU) Free Trade Agreement Working (FTA) Intellectual Property Chapter yang dilaksanakan pada tanggal 24-25 Juli 2023. Perundingan yang diadakan secara hybrid di Hotel Harris Tebet, Jakarta kali ini merupakan perundingan putaran ke-2. 

Perundingan ini bertujuan untuk membahas draf teks perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan EAEU, khususnya mengenai kekayaan intelektual (KI). EAEU sendiri merupakan gabungan dari lima negara yang berada di kawasan Eurasia yaitu Rusia, Armenia, Belarus, Kazakhstan, dan Kyrgyzstan.

“Perundingan I-EAEU ini akan membahas bab terkait KI dalam 23 pasal yang merupakan usulan dari EAEU. Pasal-pasal tersebut akan kita diskusikan bersama satu-persatu sehingga akan dapat disepakati oleh kedua belah pihak,” jelas Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Marchienda Werdany selaku Lead Negotiator dari pihak Indonesia.

Perundingan ke-2 ini akan melanjutkan pembahasan mengenai beberapa pasal yang masih belum dibahas pada pertemuan sebelumnya antara lain terkait Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dan pasal-pasal lainnya.

“Pada putaran kali ini, ada beberapa pasal yang telah disepakati bersama seperti pada pasal 16 mengenai Layout Designs of Integrated Circuits dan pasal 17 mengenai Protection Against Unfair Competition. Sedangkan ada beberapa pasal yang diusulkan untuk direvisi dan harus didiskusikan lebih lanjut seperti pada pasal 13 mengenai Plant Varieties, lalu pasal 14 mengenai Patents for inventions and utility models, serta pasal 18 Mengenai Enforcement of Intellectual Property Rights,” ujar Marchienda.

“Dengan adanya perundingan ini diharapkan dapat menghasilkan kerja sama perdagangan yang memberikan manfaat nyata bagi Indonesia khususnya di bidang KI dan sebagai pembuka jalan serta peluang bagi perdagangan yang lebih luas antara pelaku bisnis indonesia dan EAEU,” lanjut Marchienda.

Sebagai informasi, Lead Negotiator Perundingan Putaran Kedua Working Group Intellectual Property Rights (WG IPR) dari pihak EAEU adalah Deputy Head of Division for Analytics and Interaction with Business Community, Trade Policy Department Kira Danilcheva. Selain itu, turut hadir perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Sebelumnya, perundingan putaran pertama I-EAEU telah dilaksanakan pada bulan April 2023 lalu di Jakarta. (Arm/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya