Delegasi DJKI Lakukan Courtesy Call dengan Dubes RI Bahas Persiapan Kerja Sama dengan Kantor KI Swiss

Bern - Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol. Anom Wibowo lakukan  courtesy call dengan Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh  untuk Pemerintah Swiss Muliaman D. Hadad di Kantor Pusat  Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Jenewa, Swiss. Pada pertemuan tersebut dilakukan penjajakan kerja sama dengan kantor kekayaan intelektual Swiss (IPI) pada Senin, 5 September 2022.

Pembahasan tersebut diantaranya terkait penjajakan kerja sama di bidang penegakan hukum, pelatihan indikasi geografis (IG), technical assistance untuk pemeriksa paten dan merek, serta penanganan e- commerce untuk membantu masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) dalam memasarkan produk – produk IG.    

“Terima kasih atas diterimanya delegasi Indonesia oleh Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh  untuk Pemerintah Swiss yang sudah mempersiapkan pertemuan dengan stakeholder DJKI di Bern, Swiss,” ujar Anom.

DJKI memiliki peran serta dalam  memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Anom menyampaikan bahwa agenda pertemuan selanjutnya ialah akan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara DJKI dan WIPO di Jenewa pada bulan November. 

“Salah satu bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan adalah pembentukan IP Academy yang merupakan program unggulan untuk meningkatkan pemahaman akan KI di tingkat universitas, UKM serta start up,” jelas Anom.  

Muliaman D. Hadad mengatakan saat ini Swiss masuk ke dalam lima besar pendaftaran paten terbanyak versi Global Inovasi Index. Sehingga keberlanjutan kerja sama di bidang KI dengan Swiss perlu di dorong untuk menjadikan DJKI sebagai World Class IP Office.



“Hal tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan cara mempererat kerja sama dalam menangani pelanggaran di bidang KI,” tutur Muliaman. 

Dalam diskusi bersama Dubes menyampaikan bahwa saat ini peran DJKI di Indonesia sangatlah penting bukan saja dalam perlindungan KI semata untuk paten, merek, hak cipta dan desain industri. Namun diperlukan juga peran Indonesia di organisasi internasional. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan pegawai DJKI yang berpotensi untuk masuk di organisasi internasional seperti WIPO. 

“Hal ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi pegawai DJKI di tingkat internasional dalam struktur organisasi WIPO,” tambah Muliaman.Dalam pertemuan tersebut Muliaman juga menyarankan agar satuan tugas (satgas) IP Task Force menjajaki kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya untuk menangani peredaran produk palsu di e-commerce. Mengingat OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang terjadi melalui e-commerce. (DES/SYL)




LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya