Brussels - Perundingan Indonesia dan European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I - EU CEPA) kembali dilaksanakan dan kali ini memasuki putaran ke-18. Perundingan diadakan di Comet Meeting Space, Brussels, Belgia pada 13 s.d. 17 Mei 2024.
“Tujuan keterlibatan DJKI dalam pertemuan ini adalah membahas pasal-pasal yang berhubungan dengan kekayaan intelektual,” terang Marchienda Werdany, Ketua Kelompok Kerja Kerja Sama Luar Negeri DJKI, sekaligus selaku Co-Lead Negotiator untuk Working Group on IPR (WGIPR).
Isu kekayaan intelektual yang dibahas terdiri dari 68 pasal yang mencakup seluruh bidang kekayaan intelektual baik dari sisi administrasi, substansi, dan juga penegakan hukumnya. Dari 68 pasal tersebut, masih terdapat 6 pasal yang belum tuntas pembahasannya. Dalam upaya mencari titik temu pasal yang masih pending tersebut, DJKI sebagai pemimpin negosiator dari Indonesia melibatkan kementerian/lembaga terkait guna mempersiapkan posisi Indonesia dalam menghadapi perundingan.
Sebagai informasi, perundingan dengan EU CEPA bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait sengketa perdagangan, termasuk kekayaan intelektual. Perundingan ini merupakan salah satu perundingan prioritas untuk meningkatkan perdagangan barang, jasa, dan investasi, serta untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dan Uni Eropa yang diharapkan selesai di tahun 2024 ini sesuai dengan arahan Presiden RI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025