"Deklarasi Bali" Sepakati Pemungutan Royalti Musik Satu Pintu Jadi Lebih Tertib dan Transparan

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan 8 (delapan) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti KCI, WAMI, RAI, SELMI, PAPPRI, ARDI, ARMINDO dan SMI menyepakati ‘Deklarasi Bali’ mengenai pemungutan royalti musik sistem satu pintu, pada Jumat (26/04/2019).

Melalui Deklarasi Bali ini, disepakati bahwa LMKN menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial. Dimana penarikan royalti sistem satu pintu ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan pengelolaan royalti musik yang profesional, transparan, adil dan efisien.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan penerapan sistem satu pintu ini bertujuan agar penarikan royalti menjadi tertib. Dimana sebelumnya, masing-masing dari LMK melakukan penarikan royalti kepada pengguna lagu orang lain untuk kepentingan ekonominya.

“Sebelumnya, stakeholders bingung. Ada yang ditarik dari LMK ini dan LMK itu, ada LMKN. Jadi bingung. Sekarang sudah sepakat semuanya dalam deklarasi Bali ini hanya ada satu pintu penarikan royalti,” ujarnya.

Penarikan royalti sistem satu pintu ini mengikis dan mengakhiri silang pendapat yang terjadi selama ini diantara anggota masyarakat dalam hal penagihan (pemungutan royalti) dibeberapa daerah di Indonesia.

‘Deklarasi Bali’ menjadi tonggak bersejarah bagi perjalanan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti musik khususnya mengenai hak cipta dan hak terkait di Indonesia. Dimana LMK yang tergabung dalam deklarasi ini berkomitmen untuk menyelenggarakan sebuah pengumpulan royalti yang berorientasi pada kesejahteraan hidup pencipta dan atau pemegang hak cipta.

“Tujuan deklarasi ini untuk memberikan hak kepada para pencipta lagu, agar semakin transparan dan dapat dinikmati,” ucap Freddy Harris.

Karena selama ini royalti yang ada belum sepenuhnya dapat dirasakan manfaatnya secara utuh oleh pencipta dan atau pemegang hak cipta. Melihat potensi pendapatan royalti di Indonesia cukup besar, tetapi belum dapat seluruhnya dipungut.

"Sebenarnya potensi pendapatan royalti dalam negeri itu Rp 300 miliar. Tapi yang baru bisa ditarik Rp 70 miliar", kata Freddy.

Berdasarkan catatan LMKN, perolehan royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan yang sangat siginifikan sejak tahun 2016. Pada tahun 2016, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak 22 Milyar Rupiah. Selanjutnya pada tahun 2017, terjadi peningkatan pendapatan royalti musik mencapai 36 Milyar Rupiah.

Kemudian pada akhir tahun 2018 pengumpulan royalti musik mencapai hingga mencapai 83% dengan pencapaian nilai pengumpulan royalti hingga mencapai 66 Milyar Rupiah. Merujuk pada kegiatan pengumpulan royalti tersebut terlihat progres yang sangat luar biasa.

Tingginya kepercayaan masyarakat pengguna hak cipta terhadap LMKN merupakan sebuah proses yang cukup panjang dan harus mendapatkan apresiasi. Membangun kepercayaan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran royalti musik di Indonesia merupakan tantangan tersendiri.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya