Datangi Kantor KI Singapura, DJKI Bertukar Pengalaman dalam Penanganan Pelanggaran KI

Singapura - Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke Intellectual Property of Singapore (IPOS) di Singapura  pada 8 Juni 2022. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka bertukar pengalaman dalam penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI).


Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, mengungkapkan apresiasinya atas kerja sama yang telah berjalan antara DJKI dan IPOS. Salah satu kerja sama yang telah dilakukan kedua instansi tersebut adalah peningkatan kapasitas para penyidik.


"Kami mengapresiasi rencana joint activities antara DJKI dan IPOS baik itu webinar maupun kegiatan seperti pelatihan untuk para penyidik di DJKI. Harapannya  dengan pertemuan  ini juga dapat meningkatkan kerja sama lainnya di bidang KI,” kata Anom.

Sementara itu, Group Director, Policy and Engagement Cluster Bernard Ong  menyambut baik kedatangan delegasi Indonesia yang ingin bertukar pengalaman terkait pelaksanaan sistem kekayaan intelektual (KI) maupun penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Singapura.

Walter Chia Deputy Director, Partnership and Programme Department  di IPOS International menyampaikan gambaran umum mengenai tugas dan fungsi yang dilakukan IPOS khususnya dalam melakukan penegakan hukum. Salah satunya adalah dengan melakukan promosi inovasi, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa.


“IPOS melakukan beberapa pendekatan strategis mulai dari pendaftaran hingga regulasi yang berkaitan dengan KI di Singapura. IPOS juga telah  memperbarui Masterplan Hub, mereformasi kebijakan dan juga perjanjian internasional,” terang Walter Chia.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia saat ini tengah menggempur pelanggaran kekayaan intelektual di berbagai pasar baik online maupun fisik. Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang digadang-gadang akan menjadi tonggak percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. (kad/can)


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya