Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar program Pembelajaran Daring (Jaring) sebagai bagian dari komitmen membangun kesadaran publik terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung dari 8 hingga 10 Juli 2025 ini merupakan bagian dari skema nasional Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang mengusung pembelajaran bertingkat.
Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang KI. Dengan adanya peningkatan pemahaman tersebut, maka diyakini dapat mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia.
“Pembelajaran KI di masa kini telah menjadi kebutuhan lintas profesi dan seluruh lapisan masyarakat, tidak lagi terbatas pada kalangan tertentu. Lebih dari itu, KI telah menyentuh dan memengaruhi kehidupan kita semua, terlepas dari apa pun profesi yang kita geluti,” ujar Andrieansjah.
Pada EKII kali ini, modul yang diangkat adalah Pelindungan KI Tingkat Menengah bagi masyarakat umum. Pembahasan ini diberikan bagi 100 peserta dari berbagai profesi seperti pengrajin, perupa, seniman, UMKM, dan pelaku usaha yang telah mengikuti pembelajaran tingkat dasar.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kali ketiga sejak EKII diperkenalkan kepada publik. Sebelumnya, pelatihan tingkat dasar yang diselenggarakan pada Mei dan Juni 2025 telah mendapatkan respons positif dari masyarakat, menunjukkan bahwa literasi KI mulai menjadi kebutuhan riil dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya.
Andrieansjah juga menambahkan bahwa EKII didedikasikan sebagai Indonesia National IP Academy, sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organisation (WIPO) yang ditandatangani pada Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 di Jenewa tahun 2023 silam.
“Program ini menekankan pada empat aspek utama yaitu aksesibilitas pembelajaran, penguatan kapasitas SDM, kurikulum adaptif terhadap kebutuhan zaman, dan keterlibatan pengajar ahli. Dengan pendekatan ini, diharapkan pendidikan KI mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk di wilayah-wilayah terpencil,” pungkasnya.
Selama tiga hari ke depan, peserta akan dibimbing oleh narasumber berkompeten dari BRIN, UGM, dan Kemenko Kumham dan Imipas, yang seluruhnya telah tersertifikasi melalui program Training of Trainer DJKI–WIPO. Materi pembelajaran mencakup empat pokok utama: prinsip pelindungan KI, analisis pelindungan, dinamika KI di ranah digital, serta penerapan praktik melalui metode interaktif seperti ceramah, diskusi, penugasan, dan proyek kreatif.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat sebagai sarana pembelajaran, diskusi, dan penguatan kapasitas di bidang KI bagi seluruh peserta, serta diaplikasikan dalam praktik, dan juga disebarluaskan, khususnya oleh para Guru KI (RuKI), guna memperluas dampaknya bagi masyarakat secara nasional. (WKS/IWM)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025