Jenewa — Dalam rangka memperkuat eksistensi kekayaan intelektual (KI) Indonesia di kancah global, Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi membuka booth Indonesia pada Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pameran ini menyoroti potensi besar ekonomi kreatif Indonesia berbasis KI, dengan mengusung tema “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties”. Tema ini dipilih untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa produk lokal Indonesia tidak hanya kaya budaya, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan mampu bersaing secara global.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Indonesia dengan bangga hadir di WIPO untuk mempromosikan karya inovatif anak bangsa. “Dalam rangka menunjukkan kekayaan ekonomi kreatif dan inovasi berbasis KI kami, dengan bangga Indonesia akan mengadakan pameran khusus di sela-sela Sidang Umum WIPO ini,” ujarnya pada Senin, 8 Juli 2025.
Lebih dari 100 produk kekayaan intelektual ditampilkan pada pameran ini, meliputi berbagai sektor unggulan seperti kosmetik halal dari Wardah, Make Over, dan Kahf; produk herbal tradisional dari Sanga Sanga; serta hijab inovatif Kisera dengan teknik cetak 4-in-1 yang telah dipatenkan. Tak hanya itu, Indonesia juga menampilkan produk-produk Indikasi Geografis (IG) unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Kintamani, dan Argopuro, serta kain tenun dan batik dari berbagai daerah yang telah diakui secara hukum melalui sertifikasi IG.
Booth Indonesia dibagi ke dalam beberapa zona interaktif, antara lain Coffee Corner, Herbal Healing Experience, dan sesi Live Demo yang memungkinkan pengunjung internasional untuk mencoba langsung produk KI Indonesia serta berdialog dengan para kreator dalam dalam pameran yang berlangsung pada 8 hingga 17 Juli 2025 di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss.
“Kami mengundang seluruh delegasi untuk mampir ke pameran kami, menikmati karya-karya yang dipamerkan, dan tentu saja, berinteraksi langsung dengan para kreatornya. Besar harapan kami akan terjadi kolaborasi dan kerja sama dalam penguatan ekosistem KI dengan negara-negara lainnya,” tambah Supratman.
Pameran Indonesia dalam forum ini tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga bentuk diplomasi ekonomi dan upaya membangun kemitraan global berbasis KI. Dengan dihadiri oleh 194 negara anggota WIPO, 19 menteri, dan lebih dari 1.500 pengunjung per hari, booth Indonesia menjadi wajah utama bangsa di hadapan komunitas internasional.
DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, memperkuat identitas nasional, dan membuka peluang ekspor dan investasi secara global. Melalui partisipasi aktif ini, Indonesia berharap tercipta kolaborasi yang kuat dalam membangun ekosistem KI yang berdaya saing tinggi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025