Dampingi Penyelesaian Pemohonan Paten, DJKI Serahkan Sertifikat Paten di Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan jumlah paten dalam negeri. Jumlah permohonan paten yang diajukan warga lokalnya dalam suatu negara menjadi salah satu indikator dalam Global Innovation Index. Selain itu permohonan paten yang di-granted akan memantik pengembangan teknologi lanjutan serta diharapkan dapat dikomersialisasi sehingga berdampak bagi kemajuan teknologi dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu DJKI menyelenggarakan kegiatan lanjutan Patent One Stop Service (POSS) Jawa Tengah pada 21-22 Februari 2024 di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Faisal Syamsuddin menyatakan fokus kegiatan selama dua hari ini adalah asistensi penyelesaian permohonan paten.

“Sebanyak tujuh pemeriksa paten telah mendampingi penyelesaian 70 permohonan paten wilayah Jawa Tengah. Sebanyak 54 permohonan telah di-granted patennya dan 38 diantaranya akan diserahkan sertifikatnya hari ini kepada inventor atau pemilik paten,” jelas Faisal.

Faisal menuturkan ada lima permohonan yang ditolak karena dianggap tidak memiliki kebaruan atau sama dengan teknologi yang sudah ada. Selain itu ada sebelas permohonan yang ditarik kembali karena pemohon mungkin sedang mengembangkan invensinya tersebut.

“Harapannya kegiatan ini akan bermanfaat dalam mempercepat proses penyelesaian permohonan paten karena selama ini pemohon sering mengalami kebingungan dalam membuat klaim dan deskripsi invensinya,” pungkasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Anggiat Ferdinan menyerahkan 38 sertifikat paten kepada para inventor dan pemegang paten. Anggiat menghimbau kepada para peserta agar dapat mengkomersialisasikan invensinya sehingga menjadi booster bagi pengembangan lanjutan dan mendapatkan keuntungan ekonomi. “Jangan lupa mengkomersialkan dan menerapkan paten dalam industri sehingga mendapat keuntungan, karena konsekuensi kepemilikan paten adalah pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten agar paten Anda tetap terlindungi,” tambahnya.

Andri Sulistyo salah satu pemohon dari Bappeda Jawa Tengah merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini. “Saya sangat terbantu dengan asistensi penyelesaian permohonan paten ini, karena saya sudah dibimbing oleh pemeriksa paten mulai dari penyusunan klaim, deskripsi, hingga paten ini diterima oleh DJKI,” ungkap Andri.

Andri bersama Sudarsono membuat paten sederhana berupa alat pendeteksi longsor portable sudah diproduksi dan ditempatkan di desa-desa rawan longsor. Alat ini disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal sehingga lebih praktis serta terjangkau. Sebagai informasi alat yang diberi nama Elwasi ini juga sudah terdaftar mereknya di DJKI.

“Elwasi merupakan akronim dari Eling (ingat), Waspada, dan Siaga. Ketika ada tanda-tanda longsor, Elwasi akan mengirimkan sirine sehingga warga desa akan melakukan langkah-langkah mitigasi bencana untuk mencegah adanya korban jiwa,” tutup Andri.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya