Cegah Pencurian Kekayaan Intelektual di Era 4.0

Surabaya – Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Sayangnya, di era Industri 4.0 yang serba digital ini, kekayaan intelektual sangat mudah untuk diakses dan diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pencurian kekayaan intelektual akan menyebabkan dampak pada ekonomi, investasi, transfer teknologi, beban biaya kepada pemerintah dan masyarakat, serta biaya untuk konsumen termasuk risiko kesehatan dan keselamatan, serta biaya untuk bisnis,” ujarErni Widhyastari, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan kekayaan Intelektualdalam sambutannya.

Dalam kesempatan ini Erni juga mengajak para kreator dan eksekutif memberikan prioritas pelindungan pada kekayaan intelektual. Saat ini, Indonesia telah memiliki sistem pelayanan elektronik untuk memberikan akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektualnya.

Oleh karena itu diselenggarakanlah Seminar Bersama “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital”, 25 Juni 2019 di Vasa Hotel, Surabaya. Seminar ini diselenggarakan atas kerja sama  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP),Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), serta Japan International Cooperation Agency (JICA). 

Erni juga menambahkan bahwa dalam rangka mendukung pelindungan kekayaan intelektual di era digital ini, Indonesia telah mengaksesi Internet Treaty yakni WIPO Copyright Treaty (WCT)pada tahun 1997 dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT)pada tahun 2004.

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk sistem pelayanan e-government melalui penggunaan teknologi informasi untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. 

“Sistem e-governmentini perlu didukung dengan suatu upaya untuk melindungi kekayaan intelektual dan perlindungan data dalam jaringan digital internet,” tambah Erni.

Beberapa topik menarik yang dibahas di seminar ini antara lain Internet Sevice Provider Liability, mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di internet, peraturan perundang-undangan terkait domain & merek, regulasi nama domain  implementasinya di Jepang, serta prosedur acara & pembuktian perkara digital di pengadilan.

Adapun peserta acara ini adalah JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Jatim, Kejaksaan, MA, Pemda, dan Akademisi. 

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya