Cegah Pelanggaran K.I., DJKI Lakukan Edukasi di ITC Roxy Mas
Oleh Admin
Cegah Pelanggaran K.I., DJKI Lakukan Edukasi di ITC Roxy Mas
Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
bersama Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Dinas Perdagangan Provinsi
DKI Jakarta kembali melakukan kegiatan pemantauan dan pencegahan. Kegiatan ini
dilakukan di ITC Roxy Mas, Jakarta yang menjadi pusat perdagangan gawai dan
perangkat elektronik.
"Kali
ini kita melakukan kegiatan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual supaya
para penyewa yang ada di ITC Roxy Mas ini tidak memperjualbelikan barang dan software yang melanggar kekayaan
intelektual", kata Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI,
Ahmad Rifadi, Kamis (26/2/2021).
Menurut
Rifadi, perangkat elektronik yang melanggar kekayaan intelektual sangat
merugikan produsen dan konsumen. "Kegiatan yang kita lakukan, diantaranya
melakukan dialog kepada para pedagang bahwa ada konsekuensi hukum yang bisa
dikenakan kalau produk yang melanggar kekayaan intelektual tersebut
beredar," ungkap Rifadi.
Ia
menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan di 6 titik tempat yang berada di
dalam ITC Roxy Mas.
DJKI berharap kegiatan ini dapat meminimalisir peredaran
produk palsu di pasaran, khususnya yang berupa perangkat elektronik dan software.