Palembang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal itu disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sri Lastami pada penutupan Mobile Intellectual Property Clinic di Sumatera Selatan.
“Jangan sampai kekayaan sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah diambil dan diakui pihak lain,” ucapnya.
Pelindungan kekayaan intelektual komunal membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Pasalnya, KIK bersifat inklusif, harus terus dipromosikan, dan digunakan oleh kelompok masyarakat yang memilikinya.
“Tidak boleh dimiliki perorangan harus didaftarkan oleh masyarakat melalui pemerintah daerah atau provinsi,” ujar Sri Lastami dalam paparannya di Hotel Novotel Palembang, Jumat, 23 September 2022.
Dengan didaftarkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa. Oleh karena itu sebagai jati diri bangsa, inventarisasi KIK perlu diupayakan untuk memperkuat kedaulatan dan melindungi hak masyarakat adat.
Sementara itu, pemanfaatan KIK dapat dilakukan dengan melakukan transformasi atau modifikasi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Namun, Lastami menjelaskan bahwa tentunya perubahan suatu KIK dalam bentuk produk atau pertunjukan budaya perlu memperhatikan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku.
“Sebagai contoh di Sumatera Selatan yang memiliki potensi indikasi geografis, salah satunya Ikan Belida yang alaminya berhabitat di sungai-sungai di Sumatera Selatan. Ikan Belida dapat diubah dan dimanfaatkan potensi ekonominya dengan menjadikannya sebagai oleh-oleh khas dari Sumatera Selatan yakni olahan pempek dan kerupuk,” terang Lastami.
Dia menambahkan, DJKI juga mengupayakan pelindungan KIK di tingkat internasional untuk menghindari pengakuan KIK oleh pihak luar.
“Sementara itu, ditingkat internasional upaya pelindungan sedang diperjuangkan oleh pemerintah Republik Indonesia terutama melalui forum Intergovernmental committee on resources, traditional knowledge and folklore (IGC GRTKF),” jelasnya.
Sebagai informasi, Mobile IP Clinic Palembang diselenggarakan pada 21-23 September 2022. Pada acara ini masyarakat dapat mengikuti seminar yang diisi oleh para ahli KI di DJKI. Masyarakat juga dapat berkonsultasi dan panduan pendaftaran maupun pencatatan KI. (rr/zah)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.
Rabu, 9 April 2025
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.
Rabu, 9 April 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025