Cegah Insiden Siber Pada Data Negara, DJKI Tergabung Dalam KUMHAM-CSIRT

Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti rapat Persiapan Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kemenkumham (KUMHAM-CSIRT) melalui aplikasi Zoom pada Senin, (02/08/21).


Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia (RI) serta dihadiri oleh seluruh perwakilan dari unit eselon 1 Kemenkumham termasuk DJKI.


Dalam penjelasannya, CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber merupakan sekelompok orang yang bertugas dan bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan, atau dalam arti lain, CIRST merupakan garda depan dalam sebuah instansi yang bertanggung jawab menangani serangan siber.


Seiring dengan meningkatnya layanan aplikasi-aplikasi berbasis elektronik, maka meningkat pula kejahatan-kejahatan atau insiden siber yang terjadi, terutama pada instansi pemerintahan. Hal ini terlihat adanya peningkatan sebanyak 71% serangan siber di sepanjang tahun 2020.


Oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 Tahun 2020 serta Perintah Presiden RI pada Pidato Kenegaraan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 74 tentang ancaman kejahatan siber dan keamanan data negara, maka perlu dibentuk CSIRT pada sektor pemerintah.


Direktorat TI KI DJKI turut serta mendukung arahan Presiden tersebut dengan tergabung dalam KUMHAM-CSIRT untuk membangun lingkungan internet Indonesia yang aman, nyaman dan kondusif serta melindungi keamanan data negara dari ancaman insiden siber.


Sebagai tambahan informasi, saat ini permohonan dan pengaduan terkait KI dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui dgip.go.id. Oleh sebab itu, keamanan data pemohon kekayaan Intelektual sangatlah penting demi memberikan pelindungan hukum terbaik.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya