Cara Mudah Daftarkan Pencatatan Hak Cipta dalam Hitungan Menit

Jakarta - Tidak ada lagi cerita kesulitan mencatatkan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kreator bisa melindungi hasil ciptaan secara otomatis melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta.

“Proses ini adalah salah satu bentuk nyata dukungan kami terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada Kamis, 13 Januari 2022.

Cara untuk mengajukan pencatatan dimulai dengan membuka situs hakcipta.dgip.go.id. Lalu, pengguna bisa membuat akun dengan mengisi form yang telah tersedia. Simpan username dan password yang pemohon gunakan, jangan sampai hilang atau terlupa. 

Selanjutnya, buka email yang pemohon gunakan untuk membuat akun hak cipta dan cari email verifikasi. Klik tautan yang ada dalam email tersebut.

Kemudian, pemohon bisa kembali ke laman permohonan hak cipta untuk login. Setelah login, pilih menu Hak Cipta, kemudian Permohonan Baru. pemohon bisa mengunduh Surat Pernyataan pada pop up yang muncul pertama kali. 

Pemohon akan menemukan formulir permohonan hingga lampiran yang perlu diunggah ke permohonan digital ini. Lampiran yang wajib diunggah antara lain KTP pemohon, Surat Pernyataan, dan contoh ciptaan. Pastikan pemohon mengisi setiap kolom dan lampiran dengan benar. Jika pemohon sudah yakin seluruh data yang diisi sesuai dengan karya yang ingin dicatatkan, maka klik submit. 

Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank sesuai dengan nominal tertera dan masukkan kode billing saat pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan, maka sistem akan segera memproses pengajuan pemohon dalam beberapa menit. 

“Udah coba 3x catat hak cipta (yang pertama makan waktu hampir 3bulan | yang ke-2 sangat cepat hanya 3menit 38 detik | yang terakhir lumayan cepat 6menit 18 detik). Pencapaian yang luar biasa. Bravo,” tulis bennymuliawan di Instagram @djki.kemenkumham.

Sejauh ini POP HC telah berhasil mencatatkan 9.110 permohonan sejak soft-launching aplikasi pada 20 Desember 2021. Sistem ini mulai dirintis sejak 2014 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian, aplikasi e-HakCipta dilaunching (mulai digunakan) pada tanggal 4 Maret 2015.

Sebelum era pencatatan secara elektronik (online), Hak Cipta diajukan berdasarkan permohonan melalui loket DJKI. Rata-rata waktu penyelesaian permohonan antara 6 sampai 9 bulan dengan mengisi formulir dan pembayaran PNBP secara manual melalui loket. 

Pada 2015, e-HakCipta diluncurkan dengan waktu proses lebih cepat yaitu 14 hari kerja. Namun saat itu, pencipta masih harus melampirkan contoh ciptaan secara fisik, pengamanan dokumen digital juga belum tersedia. Bahkan, layanan pasca permohonan juga tidak tersedia secara online.

Tiga tahun kemudian yaitu 2018, e-HakCipta sudah mampu melayani pencatatan dalam 1 hari kerja. Layanan seluruhnya sudah dapat dilakukan secara online, termasuk layanan pasca permohonan. Dokumen digital juga telah mendapat pengamanan bersertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Seiring dengan perkembangan teknologi ponsel pada 2020, sistem ini mendapat pengembangan yang luar biasa karena permohonan pencatatan hak cipta bisa dilakukan melalui aplikasi berbasis Android (mobile). Artinya, pemohon dapat melakukan permohonan melalui ponsel saja.

Dari seluruh perjalanan panjang perkembangan sistem pencatatan hak cipta tersebut, aplikasi ini mendapat penghargaan TOP 40 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. Tema yang diusung adalah "Pencatatan Hak Cipta Online Dengan Teknologi Kriptografi". 

Pada tahun 2019, aplikasi e-HakCipta menjadi wakil Indonesia di ajang "Public Service Exhibition, IT Based Public Service Innovation with Citizen Engagement, ASEAN-ROK Commemorative Summit 2019, Busan Korea. Selain itu, aplikasi e-HakCipta juga direncanakan akan diadopsi oleh The African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) sebagai wujud South-South Cooperation. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya