Business Continuity Management sebagai Ketahanan Sistem Teknologi Informasi DJKI

Jakarta – Program revolusi digital telah dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sejak tahun 2020. Reformasi digital dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, khususnya internet, secara intensif dan massif.

Sebagai unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mengimplementasikan pelayanan berbasis internet. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu selalu mengedepankan pelayanan dengan sistem yang andal dan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung kegiatan operasional. Untuk mempelajarinya, Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) kali ini membahas Urgensi Business Continuity Management (BCM) bagi DJKI.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Arif Nugroho selaku Dosen Universitas Telkom pada kegiatan Opera yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 25 Februari 2022.

Business Continuity Management (BCM) diartikan sebagai sebuah proses pemulihan pasca terjadinya insiden. “BCM ialah proses manajemen untuk mengidentifikasi potensi ancaman terhadap organisasi dan berdampak pada operasi bisnis dalam organisasi,” jelas Arif.

Terdapat tiga tujuan BCM, yang pertama ialah meningkatkan ketahanan organisasi terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan. “Ancaman gangguan harus dilakukan mapping gangguan dari dalam maupun luar untuk menghasilkan metode menurunkan resiko tersebut,” papar Arif.

Kedua, keamanan informasi berkelanjutan (Information Security Continuity) harus menjadi bagian dalam keberlangsungan Business Continuity Management. Sistem monitoring akan menjadi kunci menjalankan BCM untuk memonitor serangan cyber.

Serta tujuan ketiga untuk memastikan bahwa proses kegiatan bisnis yang penting dapat dimulai tepat waktu dengan mempertahankan kunci bisnis yang mendukung pelaksanaan aktivitas. “Jika pasokan listrik data mati, kita harus pikirkan alternatif penanganannya tepat waktu,” pungkas Arif.

Dalam kondisi apapun, pelayanan publik dalam prinsip good governance tidak boleh berhenti. Dalam kondisi ancaman Covid-19, layanan digital merupakan sebuah solusi mengoptimalkan pelayanan publik. DJKI terus mengoptimalkan pelayanan melalui berbagai inovasi yang diberikan.

DJKI telah mempersiapkan kebijakan BCM sejak Covid-19 melanda Indonesia, sehingga terbukti bahkan di masa pandemi DJKI mengalami kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (DES/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya