Bumikan Kesadaran KI di Bangka Belitung, DJKI Gelar Mobile Intellectual Property Clinic

Pangkalpinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi IP and Tourism yang sangat besar untuk memajukan pariwisata dan meningkatan perekonomian daerah. Hal ini tercermin dengan adanya 44 Kekayaan Intelektual (KI) Komunal asal provinsi ini yang sudah terinventarisasi dan tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. KI Komunal ini antara lain tari tigel, keroncong stambul fadjar, belacang habang, dan masih banyak lagi. Pemanfaatan KI Komunal yang unik dan tidak ditemui di daerah lain bisa menjadi value bagi daya tarik pariwisata suatu daerah.

Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dalam pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 5 Juli 2023 di Swiss Bell Hotel, Pangkalpinang. “Potensi KI Komunal ini harus dipadukan dengan strategi branding dan marketing yang tepat guna menarik wisatawan dan memaksimalkan penjualan produk unggulan daerah, termasuk produk Indikasi Geografis,” ujar Anggoro.

Selain itu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki potensi sektor ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal. Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan produk domestik sesuai dengan program Bangga Buatan Indonesia yang digaungkan untuk menumbuhkan cinta akan produk Indonesia sekaligus mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan menyatakan sangat mendukung kegiatan MIC ini karena selaras dengan visi pemerintah daerah untuk memajukan perekonomian Bangka Belitung di luar sektor pertambangan dan kelapa sawit. “Ada beberapa kawasan di Bangka Belitung yang berpotensi menjadi destinasi pariwisata unggulan, salah satunya adalah Kampung Adat Gebong Memarong. Ini kami dorong agar orang tidak mengenal provinsi ini karena timah dan sawit saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi MIC ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Harun Sulianto Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan MIC ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder dalam membumikan kesadaran KI di Kepulauan Bangka Belitung sehingga warisan budaya, alam, kreativitas dapat terlindungi.

Dalam kegiatan ini diserahkan pula surat pencatatan ciptaan, sertifikat merek, sertifikat desain industri, serta surat pencatatan inventarisasi KI Komunal kepada stakeholders terkait. Selain itu ada fashion show kain cual, pameran produk unggulan, talk show, dan layanan konsultasi KI  bersama para expert dari DJKI yang diikuti para peserta dengan antusias.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya