Pekanbaru - Riau, atau dikenal sebagai Bumi Lancang Kuning menjadi provinsi penutup pelaksanaan rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi/ Litbang/Pelaku Usaha di Kantor Wilayah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan kegiatan POSS ke 32 provinsi di Indonesia.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Johan Manurung mengatakan, hingga saat ini permohonan paten yang ada di Provinsi Riau sebanyak 341 permohonan. Untuk tahun 2024, sebanyak 16 permohonan paten yang sedang diproses.
“Terima kasih kami ucapkan kepada perguruan tinggi yang telah berperan aktif dalam mendaftarkan patennya. Kami berharap perguruan tinggi dapat meningkatkan jumlah permohonan paten karena banyak sekali inovasi dan penemuan yang dilakukan,” ujar Johan pada pembukaan POSS di Aula Rektorat Universitas Riau, Rabu, 18 September 2024.
Dadan Samsudin, Pemeriksa Paten Ahli Utama yang juga selaku ketua kegiatan POSS Riau mengatakan DJKI terus melakukan pendampingan asistensi untuk memudahkan para inventor agar permohonan paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha dapat terselesaikan secara tepat waktu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan persentase paten yang dilindungi.
“Kali ini terdapat 35 sertifikat paten kepada inventor. Universitas Riau sebanyak 29 sertifikat, Politeknik Caltex Riau sebanyak 3 sertifikat, Universitas Islam Riau sebanyak 1 sertifikat, Universitas Hang Tuah sebanyak 1 sertifikat, dan Universitas Muhammadiyah Riau sebanyak 1 sertifikat,” kata Dadan.
Wakil Rektor 1 Universitas Riau, Mexsasai Indra mengapresiasi kegiatan POSS ini. Ia mengajak sivitas akademika untuk menghasilkan paten dan mendaftarkannya sehingga mendapat jaminan kepastian hukum.
“Kegiatan POSS ini memiliki makna strategis dan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kita terkait kebijakan yang berhubungan dengan paten. Kami berharap hasil riset dari Universitas Riau dapat memberi kontribusi pada masyarakat,” pungkas Mexsasai.
Dalam kegiatan ini terdapat sosialisasi terkait alur permohonan paten, pemeliharaan paten, penyelesaian sengketa paten, serta pemaparan dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Selain itu, terdapat kegiatan asistensi penyelesaian substantif paten atau patent drafting yang dihadiri oleh dosen, peneliti, hingga pelaku usaha di Riau.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025