Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Akselerasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Keragaman Hayati di Daerah". Kegiatan ini diadakan pada tanggal 3-4 September 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta, dan dihadiri oleh 120 peserta dari berbagai lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Andes Hamuraby Rozak, Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan BRIN, menekankan pentingnya pelindungan kekayaan hayati Indonesia yang luar biasa kaya dan beragam.
"Negara kita memiliki keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa, namun perlu kita manfaatkan dan lindungi seluas-luasnya. WIPO Treaty on Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK) dieksploitasi oleh pihak luar dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat lokal. Oleh karena itu, kita perlu mendaftarkan varietas hayati kita ke DJKI agar kekayaan ini bisa dilindungi dengan benar," ujar Andes pada 3 September 2024.
Sri Lastami, Direktur Paten, DTLST & RD DJKI, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara DJKI dan BRIN dalam mengakselerasi inovasi dan penelitian di Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa acara ini penting karena Indonesia dan negara-negara dunia berhasil membuat kesepakatan di World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait GRATK, yang akan berdampak positif pada pendaftaran paten.
"Indonesia sangat kaya dengan spesies hayati, termasuk 477 jenis hewan dan 55 spesies endemik. Ini merupakan potensi besar yang harus dikemas dengan baik untuk meningkatkan ekonomi negara kita," jelas Sri Lastami.
Kepala BRIN yang diwakili oleh Agus Haryono, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas dukungannya dalam inisiasi akselerasi riset dan inovasi kekayaan hayati.
"Indonesia memiliki kekayaan flora dan fauna yang luar biasa dibandingkan dengan negara lain. Saat ini, kita baru mendaftarkan 15 ribu paten, dan tahun ini kita menargetkan pendaftaran 1.400 paten baru, dengan peneliti minimal menghasilkan delapan paten per orang," ungkap Agus.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dari kearifan lokal dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Melalui kegiatan ini, BRIN berharap dapat mendorong para peneliti dan pemangku kepentingan di daerah untuk lebih aktif dalam mendaftarkan kekayaan hayati dan kearifan lokal mereka ke DJKI.
"Kami mengajak semua pihak untuk berdiskusi dan menemukan cara terbaik untuk memproteksi kekayaan hayati kita. Ini adalah upaya BRIN untuk menjemput bola dalam pelindungan kekayaan hayati," tambah Andes.
Di akhir kegiatan, para peserta diharapkan dapat merumuskan usulan konkret untuk memaksimalkan pemanfaatan dan pelindungan keanekaragaman hayati Indonesia. Selain itu, DJKI juga memberikan wawasan mendalam mengenai potensi serta tatanan keanekaragaman hayati yang dapat dioptimalkan melalui kerjasama lintas sektor dan penggunaan platform riset kolaboratif yang tersedia.
Workshop dan FGD ini juga menjadi langkah awal bagi BRIN dalam menginventarisasi dan mengelola Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk tradisi lokal dan indikasi geografis, yang berpotensi untuk dipatenkan dalam upaya pemanfaatan sumber daya hayati dan lingkungan di Indonesia.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024