Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Akselerasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Keragaman Hayati di Daerah". Kegiatan ini diadakan pada tanggal 3-4 September 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta, dan dihadiri oleh 120 peserta dari berbagai lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Andes Hamuraby Rozak, Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan BRIN, menekankan pentingnya pelindungan kekayaan hayati Indonesia yang luar biasa kaya dan beragam.
"Negara kita memiliki keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa, namun perlu kita manfaatkan dan lindungi seluas-luasnya. WIPO Treaty on Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK) dieksploitasi oleh pihak luar dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat lokal. Oleh karena itu, kita perlu mendaftarkan varietas hayati kita ke DJKI agar kekayaan ini bisa dilindungi dengan benar," ujar Andes pada 3 September 2024.
Sri Lastami, Direktur Paten, DTLST & RD DJKI, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara DJKI dan BRIN dalam mengakselerasi inovasi dan penelitian di Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa acara ini penting karena Indonesia dan negara-negara dunia berhasil membuat kesepakatan di World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait GRATK, yang akan berdampak positif pada pendaftaran paten.
"Indonesia sangat kaya dengan spesies hayati, termasuk 477 jenis hewan dan 55 spesies endemik. Ini merupakan potensi besar yang harus dikemas dengan baik untuk meningkatkan ekonomi negara kita," jelas Sri Lastami.
Kepala BRIN yang diwakili oleh Agus Haryono, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas dukungannya dalam inisiasi akselerasi riset dan inovasi kekayaan hayati.
"Indonesia memiliki kekayaan flora dan fauna yang luar biasa dibandingkan dengan negara lain. Saat ini, kita baru mendaftarkan 15 ribu paten, dan tahun ini kita menargetkan pendaftaran 1.400 paten baru, dengan peneliti minimal menghasilkan delapan paten per orang," ungkap Agus.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dari kearifan lokal dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Melalui kegiatan ini, BRIN berharap dapat mendorong para peneliti dan pemangku kepentingan di daerah untuk lebih aktif dalam mendaftarkan kekayaan hayati dan kearifan lokal mereka ke DJKI.
"Kami mengajak semua pihak untuk berdiskusi dan menemukan cara terbaik untuk memproteksi kekayaan hayati kita. Ini adalah upaya BRIN untuk menjemput bola dalam pelindungan kekayaan hayati," tambah Andes.
Di akhir kegiatan, para peserta diharapkan dapat merumuskan usulan konkret untuk memaksimalkan pemanfaatan dan pelindungan keanekaragaman hayati Indonesia. Selain itu, DJKI juga memberikan wawasan mendalam mengenai potensi serta tatanan keanekaragaman hayati yang dapat dioptimalkan melalui kerjasama lintas sektor dan penggunaan platform riset kolaboratif yang tersedia.
Workshop dan FGD ini juga menjadi langkah awal bagi BRIN dalam menginventarisasi dan mengelola Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk tradisi lokal dan indikasi geografis, yang berpotensi untuk dipatenkan dalam upaya pemanfaatan sumber daya hayati dan lingkungan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025