Bimbingan Teknis MIC di Banten Berikan Penjelasan Mendalam Tentang KI

Tangerang - Masih dalam rangka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar bimbingan teknis terkait KI yang diselenggarakan di Hotel Horison Grand Serpong pada Selasa, 14 Juni 2022. 

Pada bimbingan teknis ini, narasumber ahli KI dari bidang Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) memberikan penjelasan mendalam terkait masing-masing bidang. 




Peserta juga mendapatkan informasi tentang persyaratan dan alur mendaftarkan dan mencatatkan KI. Narasumber ahli KI juga berbagi tips untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan sebuah permohonan KI ditolak. 

“Minat, antusiasme serta semangat untuk melindungi KI di Banten ini cukup tinggi, maka hal ini perlu diimbangi dengan adanya edukasi serta bimbingan teknis seperti ini,” ujar Ujo Sujoto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Bimbingan teknis dalam kegiatan MIC merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan teknis yang berharga untuk masyarakat sehingga dapat melindungi dan mengelola KI dengan maksimal. 

“Memang tanpa adanya pelindungan yang baik, komersialisasi KI akan sulit terwujud,” ungkap Ujo. 

Dalam kesempatan ini DJKI turut mengajak Dinas Pariwisata dalam diskusi terkait penggalian potensi dan pelindungan KIK di Banten. DJKI yakin bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, KIK Indonesia mampu menjadi identitas atau branding bangsa di mata dunia. 



Menanggapi hal tersebut, Laina Sumarlina Sitohang selaku Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan DJKI menjelaskan bahwa proses pencatatan KIK dapat dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah dengan Dinas Pariwisata terkait data-data serta sejarah dari KIK tersebut. 

“Setelah koordinasi, KIK yang telah lengkap data-datanya  siap  untuk dicatatkan dan dilindungi sehingga KIK sebagai jati diri bangsa dapat dilindungi,” ujar Laina. 


Sebagai informasi, layanan konsultasi KI secara tatap muka  ini dapat diikuti oleh masyarakat umum seperti kreator, inventor, desainer, pemilik usaha dan para pemangku kepentingan pada 15 s.d. 17 Juni 2022 di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya