Bimbingan Teknis MIC di Banten Berikan Penjelasan Mendalam Tentang KI

Tangerang - Masih dalam rangka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar bimbingan teknis terkait KI yang diselenggarakan di Hotel Horison Grand Serpong pada Selasa, 14 Juni 2022. 

Pada bimbingan teknis ini, narasumber ahli KI dari bidang Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) memberikan penjelasan mendalam terkait masing-masing bidang. 




Peserta juga mendapatkan informasi tentang persyaratan dan alur mendaftarkan dan mencatatkan KI. Narasumber ahli KI juga berbagi tips untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan sebuah permohonan KI ditolak. 

“Minat, antusiasme serta semangat untuk melindungi KI di Banten ini cukup tinggi, maka hal ini perlu diimbangi dengan adanya edukasi serta bimbingan teknis seperti ini,” ujar Ujo Sujoto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Bimbingan teknis dalam kegiatan MIC merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan teknis yang berharga untuk masyarakat sehingga dapat melindungi dan mengelola KI dengan maksimal. 

“Memang tanpa adanya pelindungan yang baik, komersialisasi KI akan sulit terwujud,” ungkap Ujo. 

Dalam kesempatan ini DJKI turut mengajak Dinas Pariwisata dalam diskusi terkait penggalian potensi dan pelindungan KIK di Banten. DJKI yakin bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, KIK Indonesia mampu menjadi identitas atau branding bangsa di mata dunia. 



Menanggapi hal tersebut, Laina Sumarlina Sitohang selaku Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan DJKI menjelaskan bahwa proses pencatatan KIK dapat dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah dengan Dinas Pariwisata terkait data-data serta sejarah dari KIK tersebut. 

“Setelah koordinasi, KIK yang telah lengkap data-datanya  siap  untuk dicatatkan dan dilindungi sehingga KIK sebagai jati diri bangsa dapat dilindungi,” ujar Laina. 


Sebagai informasi, layanan konsultasi KI secara tatap muka  ini dapat diikuti oleh masyarakat umum seperti kreator, inventor, desainer, pemilik usaha dan para pemangku kepentingan pada 15 s.d. 17 Juni 2022 di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya