Berujung Damai, DJKI Lakukan Mediasi Terkait Sengketa Merek Tas Longchamp

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait tindak pidana pelanggaran merek Longchamp. Mediasi dilakukan antara Jean Cassegrain S.A.S. selaku pemilik merek Longchamp yang diwakili oleh kuasa hukumnya Loementa franata Gultom dan Alhimni selaku pihak yang digugat.

“Awalnya kami mendapatkan pengaduan dari pemilik merek terkait adanya dugaan pelanggaran merek palsu. Lalu kami coba selidiki lebih lanjut  hingga terakhir kami mengadakan sidak dan menggeledah sebuah gudang produksi yang diduga melakukan pelanggaran kekayaan intelektual tas merek Longchamp,” Ucap Baby Mariaty selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa pada 17 Januari 2023 saat menceritakan kronologi kasus.

Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak di mana pihak terlapor telah menyetujui ganti rugi atas penjualan merek palsu tersebut.

Sementara itu, Baby mengatakan bahwa sebelum dilakukan mediasi, terlebih dahulu dilakukan pra-mediasi kedua belah pihak secara terpisah. Adapun diskusi yang berjalan cukup alot ini mencapai mufakat dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa poin, di antaranya ganti rugi sebesar 50 juta, permintaan maaf secara resmi di dua koran lokal, membuat perjanjian tertulis untuk tidak menjual, memproduksi, ataupun mendistribusi merek Longchamp tersebut secara ilegal.

“Kami berharap dengan terjadinya mediasi ini dapat menjadi pelajaran dan edukasi bagi para pelaku usaha untuk tidak melakukan tindakan ilegal dengan menjual ataupun memperdagangkan merek palsu,” ucap Baby.

Selain itu Baby juga menyarankan kepada pemilik usaha agar segera mendaftarkan mereknya di DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukum di Indonesia. (kad/mch)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya