Melbourne - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pertemuan dengan The Institute of Patent and Trademark Attorneys of Australia (IPTA) pada Jumat, 25 Agustus 2023. Delegasi DJKI yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto beserta jajaran berdiskusi dengan President of IPTA Jennifer McEwan dan segenap petinggi IPTA mengenai kontribusi organisasi ini dalam memajukan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Australia.
Jennifer menyatakan bahwa IPTA merupakan sebuah asosiasi profesional yang mewakili dan mempromosikan konsultan paten serta merek di Australia dan New Zealand. “Salah satu fokus utama IPTA adalah promosi dan pelindungan KI di Australia sambil berupaya untuk mengamankan kepentingan profesi kami secara keseluruhan. Untuk menjaga masa depan profesi kami di Australia, kami menganggap bahwa semua konsultan KI yang memenuhi syarat harus menjadi anggota IPTA,” jelas Jennifer.
Salah satu misi yang IPTA jalankan adalah memberikan kesempatan edukasi bagi para anggotanya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka sebagai konsultan paten atau merek dagang. Edukasi ini sangat membantu anggota IPTA dalam memenuhi persyaratan Continuing Professional Education (CPE).
“Di Australia, konsultan KI terdaftar harus mengikuti setidaknya 10 jam aktivitas CPE baik di bidang paten maupun merek. Semua konsultan terdaftar juga harus menyertakan minimal 1 jam aktivitas edukasi kode etik,” tambah Jennifer.
Menanggapi hal ini Sucipto menyatakan “Adanya proses edukasi yang memperkuat tugas dan pekerjaan para konsultan KI sangat bermanfaat jika diterapkan di Indonesia, sehingga nantinya keilmuan mereka terus berkembang serta memiliki standar kode etik yang tertuang dalam regulasi”.
Sucipto berharap nantinya DJKI akan dapat bekerja sama dengan baik dengan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) seperti halnya IP Australia yang bekerja sama dengan IPTA. “Ada beberapa hal yang harus dibenahi agar nantinya kerjasama DJKI dengan asosiasi dan para konsultan KI dapat terjalin dengan baik, sehingga bermanfaat bagi para konsultan dan ekosistem KI secara umum di Indonesia,” tutup Sucipto.
Dalam pertemuan ini kedua belah pihak tak hanya membahas soal konsultan KI, namun juga isu terkini di bidang KI dan umpan balik dari IPTA mengenai sistem KI di Indonesia. Turut hadir dalam diskusi ini perwakilan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Sapta Novida Dananjaya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025