Bersama Korea dan INTERPOL, DJKI Tindak Pelaku Pelanggaran KI di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, ikut serta dalam menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.

“Awal mula pelanggaran ini dimulai dari adanya laporan pengaduan dari Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh warga negaranya dengan cara menayangkan tayangan beberapa stasiun televisi asal Korea secara tanpa hak dimana salah satunya adalah channel milik MBC di Indonesia,” jelas Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Rabu, 17 Januari 2024 di kantor DJKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, diketahui terdapat  sekelompok orang dengan peran berbeda dalam menjalankan penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 9 tahun secara tanpa izin dari pemegang hak dan meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.

Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea atau Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea beserta Kepolisian Busan turut berpartisipasi dalam menyelesaikan perkara, yaitu dengan membantu memberikan data dan informasi

Selain itu, The International Criminal Police Organization (INTERPOL) juga turut berpartisipasi  dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengkoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. 

Setelah beberapa kali pertemuan, di penghujung bulan Oktober 2023, dilakukan penindakan atau olah TKP yang dilakukan secara serempak di Indonesia dan Korea. Pada penindakan yang dilakukan di Indonesia, dari kediaman terlapor ditemukan sejumlah peralatan operasi IPTV yang dapat digunakan untuk menonton siaran dan film Korea secara real time maupun Video on Demand (VOD).

Sedangkan di Korea sendiri, tepatnya di Kota Goyang, Gyeonggi-do, ditemukan 40 set-top box untuk penyiaran kabel. Tempat yang diperkirakan sebagai kantor tersebut merupakan tempat di mana video dan film real-time domestik diam-diam ditransmisikan ke Indonesia. Pada kesempatan tersebut dua dari tiga penyedia video ilegal ditangkap.

Dalam keterangannya, pelaku memutar sebanyak 108.000 siaran langsung Korea dan video atas permintaan atau VOD tanpa izin pemegang hak cipta, serta menerima biaya sebesar 25.000 won per bulannya. 

Selanjutnya, dari pengembangan penyelidikan, dapat diungkap pelaku sebanyak 72 warga negara Korea dan dari beberapa negara. Peminat siaran illegal ini sangat banyak, baik dari ekspatriat maupun domestik, bahkan lebih dari 40 TV kabel Korea terlibat. Adapun kerugian diperkiraan sebesar 16 miliar Korea atau setara dengan 1,23 juta dollar Amerika.

“Saat ini, di Korea kasus tersebut sudah masuk tahap peradilan dan tinggal menunggu hasil putusan dari hakim. Kesuksesan penindakan ini berkat kerja sama yang baik antara pihak Korea, INTERPOL, dan DJKI,” ucap Anom.

“Diharapkan dengan meningkatnya kerja sama yang terjalin antara DJKI dengan instansi penegak hukum dan kantor KI (IP Office) lain, baik dalam maupun luar negeri, berdampak pada optimalisasi dan efektifitas perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini, DJKI telah secara aktif melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) maupun Nota Kesepahaman dengan berbagai pihak. Salah satunya bersama KIPO (Korean Intellectual Property Office) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen bersama Kepala KIPO Lee Insil pada September 2023.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya