Bersama dengan PTRI Jenewa, DJKI Diskusikan terkait Penegakan Hukum KI

Jenewa – Delegasi Indonesia melakukan kunjungan kepada Deputy Permanent Representative Ambassador Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Geneva Achlanul Habib pada Rabu, 31 Januari 2024, di Kantor PTRI Jenewa.

Kunjungan yang dilakukan sebelum menghadiri pertemuan Advisory Committee on Enforcement (ACE) Sixteenth Session pada tanggal 31 Januari – 2 Februari 2024 di Jenewa ini, dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo.

Pertemuan ACE merupakan pertemuan tahunan antara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) yang secara khusus membahas isu-isu terkini di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), termasuk membahas metode dan tren terbaru modus operandi pelanggaran KI, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Selain menghadiri pertemuan ACE sesi ke-16, kami juga akan melakukan pertemuan dengan anggota SwissChamber, antara lain Société Industrielle et Commerciale de Produits Alimentaires (SICPA) dan Syngenta Group,” jelas Anom.

SICPA merupakan perusahaan asal Swiss yang menyediakan tinta keamanan untuk uang kertas dan dokumen sensitif, seperti dokumen identitas, paspor, serta tiket angkutan. Sedangkan Syngenta Group  merupakan perusahaan penyedia teknologi dan jasa pertanian  global terkemuka di bidang bibit dan pelindungan tanaman yang berkantor pusat di Basel.

“Kami juga akan melakukan pertemuan dengan Novartis International AG  yang merupakan perusahaan farmasi multinasional yang berkantor pusat di Basel, Swiss,” ujar Anom.

“Pertemuan dengan anggota SwissChamber tersebut bertujuan untuk saling bertukar informasi ataupun kerja sama dalam penegakan hukum. Disamping itu, pertemuan tersebut juga memberikan manfaat bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk bisa mendapatkan informasi terkait cara melakukan identifikasi produk palsu yang diperdagangkan,” tambahnya.

Di sisi yang sama, Achlanul Habib menyambut baik kehadiran delegasi DJKI dalam pertemuan ACE tersebut. Dia berharap Delegasi Indonesia, khususnya DJKI, dapat mendapatkan perspektif yang baru terkait dengan pelanggaran KI yang semakin canggih dengan pemanfaatan teknologi informasi, mengingat dalam pertemuan tersebut juga akan dilakukan presentasi sharing knowledge antara negara anggota ACE meeting. 

“Tidak hanya itu, pada side-meeting dengan WIPO, kami berharap DJKI dapat menyampaikan kepada WIPO untuk mengusahakan beberapa training ataupun workshop untuk capacity building. Misalnya terkait dengan pengembangan Intellectual Property (IP) Academy di Indonesia,” pungkas Achlanul Habib.



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya