Bogor - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto meminta seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pegawai yang profesional.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Dasar-dasar Kekayaan Intelektual (KI) untuk PPNPN DJKI yang dilaksanakan di Hotel Horison Bhuvana Bogor pada Selasa, 10 Januari 2023.
“Teman-teman PPNPN ikuti cermati, anda semua hadir di DJKI memahami bagaimana dasar-dasar KI itu bisa dijalankan, dan ini adalah ilmu, bahan untuk kalian semua agar tata nilai Kami PASTI bisa dijalankan dengan baik,” kata Sucipto.
Menurut Sucipto, tata nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) harus dilaksanakan diamalkan oleh seluruh aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Kemenkumham, tidak terkecuali PPNPN DJKI.
“Pastikan bahwa tata nilai kami PASTI di lingkungan Kemenkumham tidak hanya sekedar diucapkan, tetapi tunjukkan profesional itu ada, akuntabel itu ada, kemudian sinergi untuk membangun kolaborasi dengan unit lainnya bisa dilaksanakan dengan baik, dan transparan dalam hal ini sudah dijalankan, serta inovasi, tidak monoton,” terangnya.
Disamping itu, Koordinator Kepegawaian Cumarya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan bimtek ini adalah untuk memberikan bekal kemampuan, kompetensi dan salah satu bentuk untuk mewujudkan suatu sistem pembelajaran yang strategis di bidang pengetahuan tentang KI.
“Ini sebagai pendukung kemampuan efektivitas dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu pengetahuan kepada para Pemangku tugas dan fungsinya di bidang kekayaan intelektual,” pungkas Cumarya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025