Berantas Kejahatan KI Secara Global, Indonesia Ikuti Pelatihan Internasional Penegakan Hukum

Bangkok - Seiring dengan kemajuan teknologi dan perdagangan internasional, pelanggaran kekayaan intelektual (KI) semakin marak terjadi dan hal tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pencipta dan pemilik KI, seperti hilangnya keuntungan ekonomi, kerusakan reputasi, dan terhambatnya inovasi. Permasalahan Ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga lintas negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri terus berkomitmen dalam penegakan hukum KI demi terjaminnya hak para pencipta/kreator di Indonesia. Lebih luas lagi, penegakan hukum KI bertujuan untuk menciptakan kepercayaan internasional kepada Indonesia. 

Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Homeland Security Investigation (HSI) sebagai wujud komitmen dalam memberantas pelanggaran KI.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus pelanggaran KI, baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Oleh sebab itu, melalui surat yang dikirim oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat, DJKI berkesempatan mengikuti pelatihan Intellectual Property Rights (IPR): Session 9 yang diselenggarakan oleh International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok, pada tanggal 19-23 Agustus 2024.

ILEA merupakan program yang bertujuan untuk memfasilitasi koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara dalam memerangi pelanggaran KI. ILEA juga mendorong pertukaran informasi dan pengalaman antar lembaga penegak hukum, serta pengembangan kapasitas penegak hukum KI di berbagai negara. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum KI dalam skala global.

Peserta dari masing-masing perwakilan negara berkesempatan untuk membagikan studi kasus yang telah ditangani. Perwakilan Indonesia menyampaikan kasus tentang PPNS KI yang bekerjasama dengan Interpol, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Korea dalam menangani pelanggaran kasus Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea. 

Indonesia juga mendapat kesempatan sebagai perwakilan untuk Closing Statement mewakili seluruh peserta untuk menyampaikan pesan dan kesan selama mengikuti pelatihan.

“Selama lima hari pelatihan ini, kami telah belajar dan bertukar pengalaman berharga mengenai penegakan hukum KI dari berbagai negara. Kami menyadari bahwa pelanggaran KI merupakan tantangan global yang memerlukan kerja sama lintas negara dan penguatan kapasitas penegak hukum,” ujar Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Kerja Penindakan DJKI.

“Kami berharap, melalui pelatihan ini, kita semua dapat terus bersinergi dan berinovasi dalam upaya memberantas pelanggaran KI. Semoga apa yang kita pelajari di sini dapat memberikan manfaat besar bagi upaya penegakan hukum KI di masing-masing negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama lima hari dengan pengajar dari HSI dengan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari negara beberapa negara, antara lain Indonesia, Thailand, Kamboja, Jepang, FIliphina, dan Laos. Indonesia mengirim 6 orang delegasi yang terdiri dari 5 orang dari DJKI dan 1 orang dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya